Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 10 tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru. Regulasi ini diteken Heru pada 26 Mei 2023 lalu.
Dalam pasal 2 poin a, pemegang KJP Plus aktif menjadi salah satu prioritas kedua syarat untuk mengikuti PPDB jalur afirmasi.
"Afirmasi prioritas kedua terdiri atas: 1. pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif," ujar Heru dalam Pergub tersebut, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga:Cara Cek KJP Plus 2023 yang Sudah Cair, Pastikan Jumlah Dana dan Buka Link Berikut