Hari Ini, PPDB DKI Dimulai Hingga 7 Juli Mendatang, Kuota Siswa Baru SD Sampai SMA Ada 280.774 Kursi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, proses PPDB ini berlangsung sampai 7 Juli 2023.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 12 Juni 2023 | 14:53 WIB
Hari Ini, PPDB DKI Dimulai Hingga 7 Juli Mendatang, Kuota Siswa Baru SD Sampai SMA Ada 280.774 Kursi
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat. [Suara.com/Fakhri]

SuaraJakarta.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 di Jakarta resmi dibuka pada Senin (12/6/2023) untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat. Pada tahun ini, tersedia 280.774 kursi seluruh jenjang yang tersedia untuk SD, SMP, SMA sederajat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, proses PPDB ini berlangsung sampai 7 Juli 2023. Para orangtua bisa mendaftarkan anaknya secara daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id.

"Pelaksanaan PPDB di 2023 ini kami lakukan secara online. Jadi bisa dilakukan dari rumah masing-masing. Itu dimulai pada hari ini Senin, 12 Juni 2023 dan nanti akan selesai pada tanggal 7 Juli 2023," ujar Syaefuloh di kantor Disdik DKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Rinciannya, daya tampung PPDB 2023 untuk jenjang SD sebanyak 92.716 kursi, SMP 70.207 kursi, SMA 27.932 kursi, dan SMK 19.379 kursi.

Baca Juga:Sistem PPDB DKI Sempat Tak Bisa Diakses, Ombudsman: Disdik DKI Kurang Mitigasi

Masih sama seperti tahun lalu, jalur penerimaan PPDB terbagi menjadi empat, yakni jalur prestasi, afirmasi, zonasi, dan pindah orang tua serta anak guru.

"Jalur prestasi yang dimulai pada hari ini untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK. ini diperuntukkan untuk adik-adik kita para peserta didik yang berprestasi, baik itu dari sisi akademik maupun nonakademik," ujar Syaefuloh.

Bedanya pada tahun ini adalah untuk jalur afirmasi boleh diikuti siswa pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jalur zonasi memiliki kuota terbanyak mencapai 50 persen dari total kursi sekolah jenjang SMP dan SMA. Untuk SD kuotanya 20 persen. Kemudian, untuk jalur afirmasi memiliki kuota sebanyak 15 persen.

"Jalur yang keempat adalah jalur pindah orang tua. Ini juga kami memberikan kesempatan bagi para peserta didik yang orang tuanya pindah dari luar kota ke Jakarta kami berikan kesempatan untuk bisa mengikuti PPDB Jakarta," katanya.

Baca Juga:Jadwal PPDB DKI Jakarta SD, SMP, SMA Tahun 2022 untuk Berbagai Jalur Masuk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini