Viral Pasutri Ketangkap Basah Copet HP Pengunjung PRJ, Barbuk 5 Ponsel

FS berteriak sehingga membuat pengunjung PRJ berdatangan dan mengamankan tersangka Caswati dan Edi Ismanto.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 24 Juni 2023 | 22:36 WIB
Viral Pasutri Ketangkap Basah Copet HP Pengunjung PRJ, Barbuk 5 Ponsel
Ilustrasi copet. (Shutterstock)

SuaraJakarta.id - Sebuah video yang memperlihatkan pasangan suami istri (pasutri) tertangkap basah copet handphone pengunjung PRJ, viral di media sosial. Pelaku kini telah ditangkap aparat kepolisian.

"Benar telah dilakukan penangkapan pasutri di PRJ JIExpo Kemayoran," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian, Sabtu (24/6/2023).

Hady menjelaskan, peristiwa terjadi pada pada Jumat (23/6) sekitar pukul 19.29 WIB.

Korban berinisial B dan FS yang melihat pelaku mengambil handphone miliknya, langsung menangkap tersangka.

Baca Juga:Detik-detik Pasangan Copet Tertangkap di PRJ, Di Tasnya Ditemukan Puluhan HP

Saksi menghampiri pelaku Edi Ismanto serta mengatakan, "Kamu ngambil HP saya?".

Kemudian tersangka menjawab, "Apa-apaan saya tidak ambil HP kamu, boleh digeledah!"

"FS kemudian juga menggeledah istri Edi yakni Caswati yang berada di dekatnya namun tersangka menolak. Kemudian B tetap memaksa dan menemukan sejumlah ponsel, " kata Hady.

Selanjutnya FS berteriak sehingga membuat pengunjung PRJ berdatangan dan mengamankan tersangka Caswati dan Edi Ismanto.

Hady menjelaskan kedua tersangka di bawa ke pintu masuk pengunjung, kemudian digeledah oleh anggota TNI yang sedang bertugas.

Baca Juga:Manggung di PRJ, Virgoun Minta Maaf sambil Curhat Kangen Anak

"Pelaku awalnya mengelak, namun ketika menunjukkan sejumlah barang bukti yang ada di tas istrinya, dia tidak bisa mengelak," kata Hady.

Tidak lama kemudian datang anggota Polisi membawa kedua tersangka pasutri tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat bersama barang bukti lima buah ponsel.

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini