Viral Pasutri Ketangkap Basah Copet HP Pengunjung PRJ, Barbuk 5 Ponsel

FS berteriak sehingga membuat pengunjung PRJ berdatangan dan mengamankan tersangka Caswati dan Edi Ismanto.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 24 Juni 2023 | 22:36 WIB
Viral Pasutri Ketangkap Basah Copet HP Pengunjung PRJ, Barbuk 5 Ponsel
Ilustrasi copet. (Shutterstock)

Tidak lama kemudian datang anggota Polisi membawa kedua tersangka pasutri tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat bersama barang bukti lima buah ponsel.

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini