Tidak lama kemudian datang anggota Polisi membawa kedua tersangka pasutri tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat bersama barang bukti lima buah ponsel.
Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.