Umbar Janji Keuntungan Rp 800 Ribu, Begini Modus Si Kembar Rihana Rihani Tipu Korban PO iPhone

Rihana Rihani bersama-sama mencari korban untuk menjadi pengecer (reseller) dengan sistem penjualan menggunakan transfer PO.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 04 Juli 2023 | 23:01 WIB
Umbar Janji Keuntungan Rp 800 Ribu, Begini Modus Si Kembar Rihana Rihani Tipu Korban PO iPhone
Si Kembar Rihana dan Rihani dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). [Rena Pangesti/Suara.com]

SuaraJakarta.id - Polisi mengungkap modus Si Kembar Rihana Rihani dalam menipu para korban pre-order atau PO iPhone. Kedua tersangka memanfaatkan media sosial untuk menjalankan aksinya.

"Tersangka Rihana mengunggah melalui akun Instagram @nanarihana dan Rihani @nanarihani iklan PO produk Apple, semua produk bergaransi satu tahun dan sistem PO."

"Pesanan akan diterima dua minggu setelah pembayaran lunas ke Rihana," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers, Selasa (4/7/2023).

Setelahnya, lanjut Hengki, Rihana Rihani bersama-sama mencari korban untuk menjadi pengecer (reseller) dengan sistem penjualan menggunakan transfer PO.

Baca Juga:Ini Daftar Lokasi Pelarian Si Kembar Rihana Rihani Penipu Reseller iPhone

"Keduanya menjanjikan keuntungan mulai Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu per produk kepada reseller yang berhasil menjual produk tersebut," ucap Hengki.

Karena tergiur dengan keuntungan tersebut, para korban melakukan PO kepada tersangka sejak November 2021 hingga Maret 2022.

"Awalnya barang yang dipesan tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua pekan, kemudian karena korban mendapatkan keuntungan dan barang yang dipesan ada sehingga korban melakukan pemesanan dengan jumlah yang banyak," kata Hengki.

Namun, lanjutnya, sejak April 2022 sampai dengan saat ini, para tersangka tidak mengirim dan memberikan produk-produk Apple kepada para pengecer sehingga para korban lapor ke polisi.

"Tercatat sebanyak 18 laporan polisi dengan kerugian kurang lebih Rp 35 miliar," kata Hengki.

Baca Juga:Korban Minta Si Kembar Rihana Rihani Kembalikan Uang: Utang Ya Utang, Harus Bayar

Barang bukti yang berhasil disita terdapat dua buah ponsel, bukti percakapan WhatsApp PO dan bukti-bukti transfer di tiga nomor rekening.

Dua rekening atas nama Rihana dan satu atas nama Rihani.

"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun," ucap Hengki.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak