SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya membenarkan adanya pelaporan terhadap motivator kondang Sis Maryono Teguh alias Mario Teguh dan istrinya. Pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno.
Mario Teguh dan istri dipolisikan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 5 miliar.
"Benar ada laporan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (14/7/2023).
Namun, Trunoyudo belum bisa menjelaskan lebih detail mengenai kasus Mario Teguh tersebut.
Baca Juga:Jejak Kontroversi Mario Teguh: Sempat Tak Akui Anak, Kini Lakukan Penipuan Rp 5 Miliar?
"Nanti saya koordinasikan kepada penyidik," ucapnya.
Sebelumnya Mario Teguh dan istrinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023 dengan laporan teregister LP/3505/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum pelapor, Djamaludin Koedoeboen menjelaskan duduk perkara kasus ini.
Ia menyebut kliennya telah mengeluarkan sejumlah uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai duta merek untuk mempromosikan skincare milik pelapor. Namun Mario Teguh tidak menepati janjinya.
"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin mengangkat produk perawatan kulit (skincare) atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar karena sudah menggelontorkan sejumlah uang," katanya.
Baca Juga:Motivasi Berganti Kontroversi, Ini Deretan Kasus yang Jerat Mario Teguh
Dalam pelaporan tersebut, kliennya juga melaporkan istri Mario Teguh yang bernama Linna Susanto. Istri Mario Teguh diduga terlibat dalam perkara yang ada.
Rencananya, pekan depan kliennya akan menjalani pemeriksaan terkait pelaporan tersebut.
"Beliau selaku beauty advisor (BA) dan juga istrinya. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan memberi iming-iming menggunakan jasa beliau, itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan seperti dijanjikan," ucapnya.
Dalam laporan polisi tersebut Mario Teguh dan istrinya disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.