SuaraJakarta.id - Polisi menangkap penjual senjata api (senpi) ilegal yang dijual ke tersangka teroris yang juga pegawai PT KAI, DE (28), merupakan seorang residivis.
"Inisial R ini dari kalangan sipil, yang juga menjual ke tersangka teroris yang kemarin ada di Bekasi. Itu senjata api pabrikan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Senin (21/8/2023).
Hengki menyampaikan R merupakan residivis kasus serupa. Dan pernah ditangkap Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Perlu kami sampaikan bahwa salah satu tersangka ini residivis. Pada tahun 2017 dengan modus yang sama menjual senjata api ditangkap Resmob Polda Metro Jaya," ucap Hengki.
Hengki menambahkan, penjualan senpi yang dilakukan R tidak dilakukan bertemu secara langsung dengan tersangka teroris.
Melainkan melalui transaksi jual beli di market place e-commerce.
Tercatat ada 10 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran senpi ilegal yang dibongkar oleh Polda Metro Jaya dan Puspom TNI AD.
Hengki tidak menyampaikan lebih jauh mengenai identitas tersangka. Dikarenakan penyelidikan yang masih berkembang untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
"Mungkin tidak semua bisa kami jawab karena sifatnya masih pengembangan. Kalau identitas dan modus kami sampaikan, nanti yang belum kami tangkap hilang semua," jelasnya.