Semringah, Korban Trading Bodong Indra Kenz Dapat Harta Sitaan, Mulai dari Ferrari-Uang Rp 5 M

Indra Kenz dihukum penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 30 Agustus 2023 | 18:35 WIB
Semringah, Korban Trading Bodong Indra Kenz Dapat Harta Sitaan, Mulai dari Ferrari-Uang Rp 5 M
Salah seorang saksi korban berfoto di mobil Tesla dan Ferrari milik Indra Kenz yang diserahkan ke para korban trading bodong Binomo, Rabu (30/8/2023). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Para korban penipuan trading bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, kini bisa bernapas lega. Setelah 1,5 tahun berjuang, akhirnya membuahkan hasil.

Pasalnya, mereka kini telah mendapatkan harta Indra Kenz yang disita menjadi barang bukti perkara.

Harta kekayaan itu diberikan kepada para saksi korban melalui Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan setelah putusan oleh Mahkamah Agung nomor 2029 K/Pid.sus/2023 tanggal 21 Juni, 2023 atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Penyerahan harta kekayaan Indra Kenz kepada para saksi korban itu dilakukan di kantor Kejari Tangsel, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:Setelah Indra Kenz, Kini Ada Wahyu Kenzo Crazy Rich yang Buka Investasi Bodong

Kepala Kejari Tangsel, Silpia Rosalina mengatakan, penyerahan barang sitaan harta kekayaan Indra Kenz yang menjadi barang bukti dalam kasus penipuan Binomo itu, rangkaian eksekusi yang sudah dimulai dari eksekusi badan pada 18 Agustus 2023 lalu.

"Ada dua bentuk eksekusi badan dan eksekusi barang bukti. Eksekusi badan telah kami lakukan tanggal 18 Agustus 2023 dan Indra Kenz sekarang berada di rutan kelas satu Jakarta Pusat," kata Silpia.

Silpia menerangkan, berdasarkan putusan MA, Indra Kenz dihukum penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara.

Selain itu, MA juga memerintahkan Kejaksaan untuk memberikan aset sitaan dari Indra Kenz dalam kasus penipuan bermodus trading Binomo kepada para korban.

Silpia menyebut, ada sekira 145 orang yang terdaftar sebagai saksi korban kasus penipuan trading Binomo Indra Kenz.

Baca Juga:Cerita Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Bandingkan Vonis Terdakwa dengan Indra Kenz

Tetapi, harta kekayaan yang disita itu diberikan melalui paguyuban yang dibentuk oleh saksi korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini