SuaraJakarta.id - PT Jakarta Central Asia Steel mendapat sanksi administratif lantaran dinilai melanggar atusan lingkungan. Sanksi tersebut diberikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Sanksi administratif ini dilandasi Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel yang diberikan pada Jumat (8/9/2023) lalu.
Sanksi administratif paksaan pemerintah yang telah dilayangkan akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan.
Pelanggaran yang dilakukan oleh PT Jakarta Central Asia Steel ternyata ada pada cerobong yang digunakan. Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, mengungkapkan cerobong reheating perusahaan tersebut tak mendapat sertifikat layak operasi.
Baca Juga:Hari Olahraga Nasional, Ini 5 Tips Olahraga Outdoor saat Polusi Udara Memburuk
Sanksi administratif terhadap PT Jakarta Central Asia Steel berupa penghentian operasional cerobong reheating secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
"Jika hal ini tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan," pungkas Hugo Efrain.
Sementara itu, saat ini polusi udara menjadi permasalahan yang sedang melanda Jakarta dan sekitarnya. Kualitas udara yang buruk membuat warga mulai dari anak hingga lansia terkena penyakit saluran pernafasan.
Sejumlah langkah pun dilakukan pemerintah seperti membuat hujan buatan, menyiram jalan, melakukan uji emisi ke kendaraan bermotor dan lainnya.
Warga juga disarankan untuk menggunakan masker di luar ruangan untuk menghadapi polusi udara yang belum menemukan titik terang.
Baca Juga:Penyakit Akibat Polusi Udara di Bosnia: Saya Sakit Selama 30 Tahun, karena Polusi dari PLTU