Selidiki Kasus Film Dewasa PH Kelas Bintang, Polisi Libatkan 6 Ahli

Setelah pemeriksaan ahli, polisi akan melakukan gelar perkara.

Rizki Nurmansyah
Senin, 25 September 2023 | 20:20 WIB
Selidiki Kasus Film Dewasa PH Kelas Bintang, Polisi Libatkan 6 Ahli
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat menunjukkan bukti tangkapan website film dewasa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9/2023). [ANTARA/Ilham Kausar/aa]

SuaraJakarta.id - Siskaeee telah selesai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023). Selebgram tersebut merupakan satu dari 17 talent yang bermain di film dewasa PH Kelas Bintang yang disutradarai tersangka Irwansyah.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, agenda selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap enam ahli.

"Enam ahli akan kita libatkan penyidikan pidana yang terjadi, dua ahli ITE, dua ahli pidana dan dua ahli di bidang pornografi," ujarnya, Senin (25/9).

Ade Safri menambahkan, setelah pemeriksaan ahli, pihaknya akan melakukan gelar perkara.

Baca Juga:Siskaeee Ogah Disebut Bintang Bokep: Pemain Film Dewasa Saja

"Termasuk di dalamnya terkait dengan penetapan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana terjadi. Apakah status saksi saat ini bisa ditingkatkan menjadi tersangka? Nanti akan kita tentukan dalam gelar perkara yang akan digelar selanjutnya," jelasnya.

Siskaeee (kanan) sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). [ANTARA FOTO]
Siskaeee (kanan) sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). [ANTARA FOTO]

Ade Safri mengungkapkan pemeriksaan para ahli dijadwalkan pada pekan ini.

"Sambil kita mengidentifikasi dari dua talent wanita yang sampai saat ini untuk keterangan domisili maupun tempat tinggalnya masih kita lakukan identifikasi," katanya.

Terkait pengakuan para talent film dewasa yang merasa dijebak dan ditipu oleh tersangka Irwansyah, Ade Safri enggan mengomentari lebih jauh.

"Itu hak saksi untuk mengatakan apa saja yang diketahui, didengar, dan dialaminya, nanti selanjutnya kita akan periksa ahli (ITE, pidana, pornografi)," kata Ade Safri.

Baca Juga:Berkedok Film Religi, Siskaeee Sebut Keramat Tunggak Digarap Saat Ramadhan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak