Namun Rihana tak kunjung datang dan beriktikad baik. Hingga pada Januari 2023, Iyus melaporkan Rihana ke Polsek Kebayoran Baru.
Adapun tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tersangka penipuan reseller ponsel, si kembar Rihana dan Rihani di Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7).
Dalam kasus ini pihak kepolisian sudah menerima 18 laporan polisi dengan kerugian kurang lebih Rp 35 miliar.
Polisi juga telah menyita lebih 20 jenis barang saat penggeledahan pada Rabu (5/7) di dua lokasi yang pernah ditinggali oleh tersangka penipuan agen telepon seluler, Rihana dan Rihani.
Penggeledahan dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Juga:Fantastis, Transaksi Si Kembar Rihana-Rihani Beli iPhone di 1 Toko Capai Rp 59 Miliar
Rihana telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan tersebut. Saat ini si kembar Rihana dan Rihani tengah menunggu persidangan di PN Tangerang Selatan.