Mulai November, Razia Tilang Uji Emisi akan Diberlakukan Lagi di DKI

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 06 Oktober 2023 | 16:18 WIB
Mulai November, Razia Tilang Uji Emisi akan Diberlakukan Lagi di DKI
Ilustrasi aparat kepolisian saat menggelar razia emisi kendaraan di kawasan Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan memberlakukan kembali sanksi tilang untuk kendaraan yang belum atau tak lulus uji emisi. Kebijakan ini akan kembali diberlakukan mulai bulan November 2023 ini.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati. Nantinya razia akan dilaksanakan di beberapa titik di Jakarta.

"Sudah dilakukan koordinasi dengan dirlantas dan rencananya pada awal november me datang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ujar Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Ani mengatakan, kebijakan razia tilang ini kembali diterapkan demi meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraannya.

Baca Juga:Tak Cuma Mobil, Pemprov DKI Bakal Kenakan Tarif Parkir Mahal Buat Sepeda Motor Tak Lulus Uji Emisi

"Ini tentunya meningkatkan partisipasi masy melakukan uji emisi," ucapnya.

Lebih lanjut, Ani menyebut belakangan ini pihaknya menghentikan razia tilang uji emisi agar masyarakat mau melakukan pengujian secara pribadi.

"Sekarang setelau sekian lamadianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," pungkasnya.

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang berbentuk denda dengan besaran mulai dari Rp250 ribu-Rp500 ribu. Untuk kendaraan roda 2 dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp500 ribu.

Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:Terapkan Tarif Disinsentif, Kendaraan Belum Lulus Uji Emisi Bakal Bayar Parkir Lebih Mahal di Tempat Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini