Naik ke Penyidikan
Diberitakan sebelumnya, status dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, telah ditingkatkan Polda Metro Jaya ke penyidikan.
Perkara itu dinaikkan setelah dilakukan pemeriksaan kepada enam orang saksi dan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023. Foto yang diduga pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul di lapangan bulu tangkis, masuk menjadi materi penyidikan.
"Untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan, nantinya terkait dengan temuan dokumentasi foto dimaksud," kata Ade.
Baca Juga:Satu Jam Pertemuan Jokowi Dan Syahrul Yasin Limpo: Sampaikan 71 Penghargaan, Termasuk Dari KPK
Pada kasus ini, Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
- 1
- 2