SuaraJakarta.id - Pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) yang menabrak lima kendaraan mobil dan sepeda motor di Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berkendara dalam kondisi mabuk. Fakta ini diungkap Danang Prasetyo (27), salah satu korban kecelakaan tersebut.
Danang mengungkap RAS memiliki panggilan Eki. Pria asal Surabaya tersebut saat itu mengemudikan Ferrari bersama dengan istrinya.
"Kondisi dari penanggung jawab ini keadaan mabuk," kata Danang kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Menurut penuturan Danang, sebelum terjadinya kecelakaan Eki baru pulang dari sebuah klub DJ di Jakarta.
Baca Juga:Mobil Ferrari Ringsek Parah Usai Tabrak 5 Kendaraan di Jaksel, Pengemudi Ngamuk-ngamuk
"Dia si penanggung jawab (Eki) ini, dia dari Surabaya ke sini karena pekerjaan. Lalu dia keluar, dia pada DJ yang dari luar gitu ke sini akhirnya dia nonton ikut di club itu," bebernya.
Danang menyampaikan kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Keputusan ini diambil lantaran pelaku telah berkomitmen untuk bertanggung jawab kepada seluruh korban.
"Kita para korban berdamai secara kekelurgaan," ungkapnya.
Tersangka
Sebelumnya polisi telah menetapkan RAS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian di balik peristiwa kecelakaan tersebut.
Baca Juga:Pria Renta Tergeletak Tak Bernyawa di Jalanan Deli Serdang, Sekujur Tubuh Penuh Luka
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menyebut RAS dijerat Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ dengan ancaman satu tahun penjara.
- 1
- 2