Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan, Korban: Pengemudi Mabuk Pulang dari Klub DJ

"Kondisi dari penanggung jawab ini keadaan mabuk."

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Senin, 09 Oktober 2023 | 12:39 WIB
Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan, Korban: Pengemudi Mabuk Pulang dari Klub DJ
Pengemudi mobil sport Ferrari yang menabrak lima kendaraan di Bundaran Senayan diduga mabuk. (ist)

SuaraJakarta.id - Pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) yang menabrak lima kendaraan mobil dan sepeda motor di Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berkendara dalam kondisi mabuk. Fakta ini diungkap Danang Prasetyo (27), salah satu korban kecelakaan tersebut.

Danang mengungkap RAS memiliki panggilan Eki. Pria asal Surabaya tersebut saat itu mengemudikan Ferrari bersama dengan istrinya.

"Kondisi dari penanggung jawab ini keadaan mabuk," kata Danang kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Menurut penuturan Danang, sebelum terjadinya kecelakaan Eki baru pulang dari sebuah klub DJ di Jakarta.

Baca Juga:Mobil Ferrari Ringsek Parah Usai Tabrak 5 Kendaraan di Jaksel, Pengemudi Ngamuk-ngamuk

"Dia si penanggung jawab (Eki) ini, dia dari Surabaya ke sini karena pekerjaan. Lalu dia keluar, dia pada DJ yang dari luar gitu ke sini akhirnya dia nonton ikut di club itu," bebernya.

Danang menyampaikan kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Keputusan ini diambil lantaran pelaku telah berkomitmen untuk bertanggung jawab kepada seluruh korban.

"Kita para korban berdamai secara kekelurgaan," ungkapnya.

Tersangka

Sebelumnya polisi telah menetapkan RAS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian di balik peristiwa kecelakaan tersebut.

Baca Juga:Pria Renta Tergeletak Tak Bernyawa di Jalanan Deli Serdang, Sekujur Tubuh Penuh Luka

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menyebut RAS dijerat Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ dengan ancaman satu tahun penjara.

"Sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Jhoni kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Berdasar hasil pemeriksaan awal, Jhoni mengklaim RAS menabrak dua kendaraan mobil dan tiga sepeda motor diduga karena ngantuk. Ketika itu tersangka juga memacu mobil sport tersebut dengan kecepatan tinggi sekitar 100 KM/jam.

"Pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk. Itu mengemudi dengan kecepatan 100 KM/jam," ungkapnya.

Jhoni juga memastikan tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Kedua korban yang sempat mengalami luka memar kekinian juga telah pulang usai mendapat perawatan di rumah sakit.

Peristiwa kecelakaan ini sempat terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @merekamjakarta.

Dari video terlihat mobil Ferrari berwarna merah mengalami kerusakan parah pada bagian depan. Nampak juga beberapa kendaraan lain yang mengalami kerusakan buntut diseruduk mobil sport tersebut.

Berdasar keterangan akun tersebut, keributan sempat terjadi sesaat terjadinya kecelakaan.

Sejumlah pengendara tak terima kendaraannya rusak ditabrak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak