SuaraJakarta.id - Komisi A DPRD DKI Jakarta menagih kewajiban penyerahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan 2.
Wali Kota Jakarta Utara (Jakut) Ali Maulana Hakim diminta untuk segera menagih kewajiban tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD DKI Jupiter usai melaksanakan rapat Komisi A pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2024.
Ia pun meminta PIK terbuka soal pelaksanaan kewajiban penyerahan fasos fasum ini karena merupakan amanat undang-undang.
Baca Juga:Sempat Viral, Aloha PIK 2 Sudah Dibuka, Ini Deretan Fasilitasnya
"Kemarin bahas dengan para wali kota. soal PIK, itu kan fasos fasum kan juga harus diserahkan misal pengembang diwajibkan melalui undang-undang harus diserahkan kepada pemerintah daerah, fasos fasum itu," ujar Jupiter.
"Nah fasos fasum yang ada di PIK 1 dan 2 di situ kan luas sekali dia bangun perumahan segala macam. Fasos fasum yang disudah diserahkan mana? Sampaikan kepada publik," katanya menambahkan.
Ia pun menyesalkan ketimbang menyerahkan fasos fasum, PIK malah memiliki lapangan golf dan rumah toko (ruko) yang bersifat komersil.
Padahal, PIK merupakan mega proyek dengan lahan dan anggaran yang besar.
"Contoh nih yang seharusnya diserahkan ke aset Pemda tp tidak diserahkan, kemudian di komersial lagi. Dibuat lapangan golf. Kemudian dibuat ruko ruko lalu dibikin apa lalu dijual lagi. Dijual kavling. Kan masuk ke untungan pribadi," tuturnya.
Baca Juga:Sisi Gelap PIK 2 Disebut Pemisah Kelas Ekonomi Berjarak Tembok Tinggi: Seperti Dua Dunia Berbeda
Malah, kata Jupiter, PIK memiliki sejumlah tempat yang eksklusif dan hanya bisa dimasuki oleh pemilik lahan. Ia menyesalkan ini karena menimbulkan kesan adanya negara dalam negara.
"Kadang mereka kesulitan pengen jalan jalan bawa anaknya misal naik motor mau lihat laut, itu kan pernah terjadi itu. Jadi jangan sampai ada negara dalam negara. Hanya untuk kelompok tertentu saja," katanya.