Ingat! Dishub Tegaskan Warga Tak Perlu Bayar Jukir Liar Di Minimarket, Ini Aturannya

"Jadi terkait dengan parkir di minimarket sebagaimana regulasi kita, di sana itu parkirnya free. Jadi memang pengelola tidak diperbolehkan memungut,"

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 03 Mei 2024 | 13:10 WIB
Ingat! Dishub Tegaskan Warga Tak Perlu Bayar Jukir Liar Di Minimarket, Ini Aturannya
Ilustrasi tukang parkir (keepo.me)

SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut masyarakat tak perlu membayar juru parkir liar di minimarket. Di mana secara aturan, tidak ada kewajiban untuk menarik iuran pada pengendara yang berkunjung ke minimarket.

Masalah juru parkir di minimarket ini juga belakangan sempat menjadi perbincangan di media sosial. Sejumlah warganet bahkan sampai terlibat perseteruan dengan oknum yang memaksa menarik iuran parkir.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, pengelola memang diwajibkan menyediakan area parkir untuk pelanggan. Namun, tak ada kewajiban untuk menarik biaya.

"Jadi terkait dengan parkir di minimarket sebagaimana regulasi kita, di sana itu parkirnya free. Jadi memang pengelola tidak diperbolehkan memungut," ujar Syafrin kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Syafrin menyebut selama ini masyarakat merasa ada kewajiban membayar lantaran ada oknum yang berperan sebagai juru parkir liar. Apalagi mereka tak sekadar meminta, tapi juga memaksa agar pengendara membayar.

"Memang ada oknum-oknum yang mncoba memanfaatkan karena memang free mereka mencoba mengatur. Seolah-olah menjadi kewajiban si pengemudi untuk membayar, seharusnya kan tidak. Karena itu kan jadi fasilitas yang memang harus disiapkan di si minimarket," jelasnya.

Karena itu, ia mengaku akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menggencarkan razia terhadap juru parkir liar di mini market yang meresahkan warga.

"Nah ini kami akan berkoordinasi dengan teman-teman Satpol PP untuk penanganan terkait dengan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi-lokasi di minimarket tadi dengan cara memaksa untuk memungut jumlah tertentu," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini