Aliansi MACAN Minta Pemda Tegas Atasi Kasus BPJS Ketenagakerjaan Karyawan CV Top Ten Tobacco

Ketimpangan data tersebut membuat dugaan kasus manipulasi data CV Top Ten Tobacco terhadap buruh karyawannya semakin mencuat.

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:31 WIB
Aliansi MACAN Minta Pemda Tegas Atasi Kasus BPJS Ketenagakerjaan Karyawan CV Top Ten Tobacco
Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan (MACAN) kembali menggelar aksi di Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, Selasa (22/10/2024). Aksi ketiga kalinya ini untuk menindaklanjuti atas dugaan manipulasi data karyawan perusahaan CV Top Ten Tobacco atau Pabrik Rokok Tajimas. (Dok: Pemkab Kediri)

SuaraJakarta.id - Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan (MACAN) kembali menggelar aksi di Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, Selasa (22/10/2024). Aksi ketiga kalinya ini untuk menindaklanjuti atas dugaan manipulasi data karyawan perusahaan CV Top Ten Tobacco atau Pabrik Rokok Tajimas.

Humas Aliansi MACAN Revi Pandega mengatakan, kedatangan massa yang diakui menjadi buruh pabrik rokok tersebut untuk meminta kejelasan dari pemerintah daerah atas kasus yang telah terjadi, yaitu dugaan manipulasi data karyawan CV Top Ten Tobacco.

“Untuk Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) mohon bisa memberikan penjelasan karena terjadi selisih data dengan apa yang kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Revi Pandega, melalui pidato orasi.

Dijelaskan, perselisihan data itu terjadi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker. Bermula pada Oktober 2023, diketahui pengajuan karyawan ada sebanyak 495 orang, namun yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan hanya 277 orang. Dugaan mencuat sekitar 218 karyawan yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Dukung TMMD ke-122, Pjs Bupati Kediri Prioritaskan 3 Hal Berikut

Kemudian, pada September-Oktober 2024, berdasarkan data dari Disnaker Kabupaten Kediri, jumlah karyawan CV Top Ten Tobacco yang sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan mencapai 865 dari total sekitar 900 karyawan, baik status karyawan tetap, PKWT, maupun PKWTT.

Sedangkan per September 2024, sesuai data BPJS Ketenagakerjaan jumlah karyawan perusahaan CV Top Ten Tobacco yang telah mempunyai hak dan jaminan keselamatan kerja tercatat 719 tenaga kerja dari total sekitar 900 karyawan.

Menurut Revi, ketimpangan data tersebut membuat dugaan kasus manipulasi data CV Top Ten Tobacco terhadap buruh karyawannya semakin mencuat. Dia menilai, data kedua belah pihak tersebut seharusnya sinkron.

“Kami menduga ada ketimpangan data yang tidak masuk akal,” jelasnya.

Dengan kasus seperti ini, Revi meminta pemerintah daerah bersikap tegas untuk menindak perusahaan terkait sesuai aturan yang berlaku. Hal itu dikarenakan setiap karyawan pabrik berhak mendapatkan hak dan jaminan keselamatan kerja.

Baca Juga:Pjs Bupati Kediri Beri Pesan Khusus bagi Wisudawan STIkes Ganesha Husada

Selain itu, kehadiran ratusan massa Aliansi MACAN tersebut juga untuk menuntut upah karyawan buruh Pabrik Rokok Tajimas yang dinilai tidak layak dan PHK karyawan secara sepihak dari CV Top Ten Tobacco.

“Ini harus ada sikap atau atensi tersendiri dari pemerintah,” mintanya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Disnaker Kabupaten Kediri Jumadi menyebut, pihaknya bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan stakeholder terkait yakni pihak BPJS Ketenagakerjaan dan CV Top Ten Tobacco untuk mengatasi beberapa ketidaksesuaian data tersebut.

“Langkah kami adalah nanti adalah segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan atau mungkin masukan dari mereka (massa aksi),” responnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini