Polisi Periksa CCTV dan Pisau Dapur Ungkap Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

Barang bukti yang ditemukan di lokasi itu diambil untuk dijadikan pertimbangan selama proses penyidikan

Reky Kalumata
Senin, 02 Desember 2024 | 19:16 WIB
Polisi Periksa CCTV dan Pisau Dapur Ungkap Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus
Lokasi remaja berinisial MAS (14) yang membunuh dengan menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

SuaraJakarta.id - Kepolisian memeriksa kamera pengawas (CCTV) dan pisau dapur untuk mengungkap kasus anak berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya, APW, dan neneknya, RM, serta melukai ibunya, (AP), di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Kemarin, juga ada CCTV yang kita dapat dan pisau dapur untuk melukai itu," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024) seperti dimuat ANTARA.

Nurma menyebutkan, sejumlah barang bukti yang didapatkan penyidik, yakni CCTV dari tetangga, baju dan celana para korban yang berlumuran darah, sprei dan rambut.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/12/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/12/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Barang bukti yang ditemukan di lokasi itu diambil untuk dijadikan pertimbangan selama proses penyidikan oleh pihak Kepolisian.

Baca Juga:Rizky Ridho Dikabarkan Diminati FC Tokyo, Begini Jawaban Bos Persija

"Ada juga dari sprei yang ada kita juga bawa. Terus ada rambut, semua yang ada di situ kita bawa untuk dijadikan barang bukti," ujarnya.

Kepolisian sudah meminta keterangan enam saksi, yakni petugas keamanan hingga tante korban.

"Jadi dari tante, adik dari ayahnya, dari setelah diserahkan penyerahan dari Polsek Cilandak ke PPA Pores Jakarta Selatan, tantenya selalu menemani," ujarnya.

Usai adanya hasil pemeriksaan Apsifor, MAS akan ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).

Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang digunakan dalam kasus pidana yang menyangkut pembunuhan dan penganiayaan.

Baca Juga:Duet Gustavo Almeida dan Marko Simic Bawa Persija Jakarta Libas Persik Kediri

Lalu, Pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

MAS membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi.

Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini