Polda Metro Jaya Tangkap Empat Pelaku Pemerasan dengan Modus Kencan Online di Jakut

Empat pelaku diancam maksimal penjara sembilan tahun.

Reky Kalumata
Rabu, 05 Maret 2025 | 16:23 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Empat Pelaku Pemerasan dengan Modus Kencan Online di Jakut
Ilustrasi penangkapan. ANTARA/Ardika/am.

SuaraJakarta.id - Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap empat pelaku pemerasan seorang pria berinisial RPS (37) yang terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (2/3/2025).

"Tim berhasil mengamankan empat pelaku pria berinisial S (38), AA (32), DS (30) dan perempuan FDP (29) beserta barang bukti," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (5/3/2025) seperti dimuat ANTARA.

Keempat pelaku itu ditangkap di Jalan Swasembada Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (3/3) sekitar pukul 22.00 WIB.

Resa menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/2) saat korban berkenalan dengan perempuan dari Aplikasi Omi dengan nama Fitri Dwiyanti.

Baca Juga:Laga Persija vs PSIS Semarang Pindah ke Indomilk Arena, Digelar Malam Ini

"Kemudian Minggu (2/3) sekitar pukul 13.30 WIB, Fitri mengajak korban untuk datang ke kosan dengan mengirimkan share lokasi. Korban tiba di lokasi pukul 16.00 WIB dan menuju kamar kos tempat Fitri berada," ujarnya.

Ketika korban dan Fitri mengobrol di dalam kamar kos dengan kondisi pintu kamar terbuka, tiba-tiba datang tiga orang pelaku masuk ke dalam kamar. Salah satu pelaku mengaku sebagai suami Fitri dengan marah mengatakan kepada korban bahwa telah merebut istrinya (Fitri) dengan tuduhan selingkuh, sehingga pelaku mengeluarkan pisau yang diarahkan kepada korban.

"Kemudian pelaku mengatakan 'enaknya loe pulang pakai celana dalam atau telanjang saja ya', sambil dua pelaku lainnya mengelilingi korban dengan duduk. Saat itu Fitri keluar kamar meninggalkan korban beserta tiga pelaku di dalam kamar dan salah satu pelaku lainnya menutup pintu dan mengunci dari dalam kamar," kata Resa.

Kemudian, pelaku meminta handphone milik korban dan mengakses pin M-Banking untuk mengecek saldo milik korban. Pelaku pun mengakses rekening milik korban dengan melakukan perpindahan uang sebesar Rp3 juta dan Rp500 ribu.

"Kemudian pelaku mengambil handphone milik korban dan meminta kepada korban untuk pergi dari tempat kos tersebut," ujarnya.

Baca Juga:Bekasi Banjir, Laga Persija vs PSIS di Stadion Patriot Resmi Ditunda

Empat pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan dan diancam maksimal penjara sembilan tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini