"Iya sudah dipanggil oleh kita, hingga kita mencari informasi juga di sekolah. Akhirnya terus ketemu orang tuanya," ucap Deden.
Sikap tidak transparan inilah yang mendorong Dindikbud untuk meminta Inspektorat turun tangan melakukan pemeriksaan khusus yang lebih mendalam dan independen.
"Makanya saya berpikiran untuk minta Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus supaya jelas kejadiannya seperti apa. Kalau memang ada kesalahan dari sekolah ada pelanggaran, ya sebesar apa pelanggarannya kan begitu," ujarnya.
Bahkan saat diperiksa Dindikbud, kepala sekolah tersebut dinilai belum memberikan pengakuan yang jelas. "Saat kami periksa, kepala sekolah itu belum terbuka. Jadi belum detail sampai ke pembuktian bahwa dia belum menerima transfer atau sudah," ungkap Deden.
Baca Juga:Proyek Kawasan Kumuh Pemkot Tangsel Jadi Temuan BPK, Ada Kelebihan Bayar Hingga Rp326 Juta
Sanksi Berat Menanti
Deden Deni menegaskan bahwa penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana terkait sekolah, apa pun alasannya, merupakan sebuah pelanggaran berat terhadap aturan yang berlaku.
Kini, nasib Ira Hoeriah sepenuhnya bergantung pada hasil temuan Inspektorat. Jika terbukti bersalah melakukan pungli dengan modus tersebut, sanksi berat hingga pencopotan dari jabatan sudah menanti.
"Saya minta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus, termasuk alasannya memakai rekening pribadi supaya jelas kejadiannya. Sanksinya (terancam dicopot) bisa, kalau memang kesalahannya sudah fatal. Itu semua tunggu hasil dari Inspektorat," pungkas Deden. (ANTARA)
Baca Juga:Pondok Maharta Tangsel Terendam Banjir 1,4 Meter, 400 KK Terdampak