SuaraJakarta.id - Kabar gembira bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahun 2025 akan kembali disalurkan. Bantuan senilai Rp600.000 ini dirancang untuk menjaga daya beli para pekerja di tengah tantangan ekonomi.
Namun, banyak yang masih bertanya, "Berapa kali BSU cair tahun ini?". Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU 2025 akan dicairkan satu kali kepada setiap penerima yang memenuhi syarat.
Dana tersebut merupakan akumulasi bantuan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dengan nominal Rp300.000 per bulan.
Meskipun dicairkan sekali, pemerintah memberikan sinyal positif mengenai keberlanjutan program ini. Setelah evaluasi pelaksanaan kuartal II dinilai efektif, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji kelanjutan program BSU untuk kuartal III dan IV.[
Baca Juga:Pos Indonesia Jamin Penyaluran BLT BBM, PKH, Bansos Sembako di Wilayah 3T Tepat Waktu
“BSU sepertinya akan terus berjalan karena pelaksanaannya efektif. Jadi akan dilanjutkan pada triwulan III dan IV,” ujar Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Riznaldi Akbar.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan BSU 2025
Proses penyaluran BSU 2025 telah dimulai secara bertahap sejak akhir Juni 2025.[6] Hingga pertengahan Juli, bantuan ini telah disalurkan kepada lebih dari 13 juta pekerja dengan total anggaran mencapai Rp7,91 triliun.
Pencairan dana dilakukan melalui dua mekanisme utama untuk memastikan bantuan diterima secara merata:
- Transfer Langsung: Bagi pekerja yang memiliki rekening di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI (khusus wilayah Aceh), dana BSU Rp600.000 akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
- Melalui Kantor Pos: Pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara dapat mencairkan bantuannya secara tunai di kantor Pos Indonesia terdekat dengan membawa e-KTP dan kode QR BSU Digital.
Pemerintah juga beberapa kali memperpanjang batas waktu pencairan untuk memastikan seluruh pekerja yang berhak dapat menerima bantuan ini.
Baca Juga:Percepat Penyaluran BSU 2022, Pos Indonesia Datangi Pekerja yang Ditahan di Rutan
Pastikan Anda Termasuk Penerima, Ini Syaratnya!
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini. Pemerintah telah menetapkan kriteria yang harus dipenuhi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.[12] Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Cara Mudah Cek Status Penerima BSU
Untuk menghindari informasi yang simpang siur, para pekerja diimbau untuk proaktif memeriksa status kepesertaan secara mandiri. Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui beberapa platform resmi:
- Situs Kemnaker: Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id, masuk atau daftar akun, lalu cek status pemberitahuan.
- Situs BPJS Ketenagakerjaan: Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, isi data diri yang diminta seperti NIK dan nama lengkap, kemudian sistem akan menampilkan status Anda.
- Aplikasi JMO: Pekerja juga bisa memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk memverifikasi status kepesertaan BSU.