- Kementerian Kehutanan menyelidiki kebakaran seluas 25 hektare di Hutan Produksi Kabupaten Musi Banyuasin sejak 26 Juli 2026.
- Tim Gakkum melakukan verifikasi lapangan dan menemukan titik awal kebakaran diduga dari kebun sawit serta pinang areal PBPH PT TCP.
- Pemerintah menegaskan akan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab jika terbukti ada unsur kesengajaan maupun kelalaian dalam kebakaran tersebut.
Kementerian Kehutanan menempatkan pencegahan, perlindungan dan penegakan hukum karhutla sebagai bagian penting dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk melindungi hutan dan keselamatan masyarakat.
Seluruh pemegang izin kehutanan diminta meningkatkan upaya perlindungan areal kerjanya dan memastikan sistem pencegahan serta pengendalian kebakaran benar-benar berfungsi di lapangan.
Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan terhadap ketidakpatuhan agar areal perizinan tidak menjadi sumber kebakaran yang merugikan hutan, masyarakat, kegiatan usaha yang taat, dan negara.
Kewajiban pencegahan kebakaran pada areal kerja serta konsekuensi administratif atas ketidakpatuhan telah diatur dalam tata kelola PBPH.
Baca Juga:Soroti Bencana Sumatera-Aceh, Kemenhut: Perubahan Iklim Sudah Sangat Mengancam Kita