Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 26 Agustus 2020 | 21:05 WIB
Persidangan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Lucinta Luna digelar melalui telekonferensi di PN Jakbar, Rabu (29/7/2020). [ANTARA/Devi Nindy]

Selain itu juga terkait kepemilikan dan penyalahgunaan pil psikotropika riklona.

Dalam hal ini, Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Load More