Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 26 Agustus 2020 | 21:51 WIB
Dua pelaku tawuran di Kebon Sirih berinisial TG (19) dan HS (18) yang menyebabkan korban tewas dalam pengungkapan kasus tawuran Kebon Sirih di Polsek Metro Menteng, Rabu (26/8/2020). [ANTARA/Livia Kristianti]

Korban Jaiman sebenarnya merupakan salah satu pelaku tawuran dari Kelompok Kebon Sirih. Saat itu Jaiman sedang membawa sebilah bambu.

Bambu yang dibawa Jaiman itu mengenai TG sehingga TG kesal dan langsung membalasnya dengan mengayunkan celurit ke arah Jaiman.

Dari peristiwa tawuran itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah celurit, sebuah pedang samurai, tiga buah ponsel genggam, satu buah helm, satu jaket berwarna kuning dan satu bilah bambu.

"Dua pelaku utama dikenakan Pasal 170 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, sementara sisanya akan kita kenakan Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Heru. [Antara]

Baca Juga: Bermodalkan Parang, Sekelompok Remaja Johar Baru Tawuran, Satu Diamankan

Load More