Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 27 Agustus 2020 | 21:03 WIB
Ilustrasi miras oplosan. [Foto: Bantenhits.com]

SuaraJakarta.id - Polisi berhasil mengungkap fakta baru terkait pesta minuman keras (miras) berujung maut yang menewaskan lima warga Tangerang, akhir pekan lalu.

Diketahui, sebelum ke Ruko Cluster Florence Citra Raya, kelima korban menggelar pesta miras di sebuah gubuk di Desa Cukang Galih, Kecamatan Curug.

Kelima kaula muda ini didatangi masyarakat dan diusir lantaran membuat gaduh.

"TKP awalnya di Kecamatan Curug. Terus karena diusir sama warga, mereka pindah ke ruko tersebut," kata Kapolsek Panongan AKP Rohmad Supriyanto dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Kamis (27/8/2020).

Baca Juga: Getir Kehidupan Ipin, Janda Empat Anak yang Hidup di Bawah Pas-pasan

Rohmad membeberkan saat berpesta kelimanya menenggak miras jenis Ciu yang dibeli di salah satu warung di Desa Cukang Galih.

Ciu tersebut lantas dioplos dengan obat nyamuk oleh dan spirtus.

"Jadi ada tiga orang perempuan yang ikut meminum di mana satu orang diantaranya tewas. Mereka itu minum (miras oplosan) dengan melibatkan banyak orang, usai minum langsung pulang ke rumah masing-masing," paparnya.

Selain lima korban tewas, ad tiga orang lainnya yang saat ini mendapat perawatan medis di Rumah Sakit.

Mereka juga disebut-sebut ikut dalam pesta miras berujung maut tersebut.

Baca Juga: Miris! Tewas Usai Pesta Miras di Tangerang, Jenazah Akbar Membiru

"Saksi sudah ada tiga orang yang kita mintai keterangan. Jadi, korban ini tidak lantas semuanya meninggal dunia di tempat kejadian. Mereka ada yang dirawat dulu sebelum dinyatakan meninggal dunia," katanya.

Penjual Miras Ditangkap

Di lain pihak, Satreskrim Polres Kota Tangerang berhasil mengamankan penjual miras jenis Ciu berinisial S.

Pelaku ditangkap di rumah kerabanya di wilayah Karang Tengah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

"Iya, betul. Penyuplai minuman kerasnya saat ini sudah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota AKP Ivan Adhitira, Kamis (27/8/2020).

Meski demikian, Ivan belum mau memberikan keterangan lebih jauh terkait kasus tersebut.

Menurutnya, petugas baru akan memulai gelar perkaranya pada Kamis 27 Agustus 2020 malam.

"Kami belum bisa memberikan keterangan secara mendetail yah, termasuk pasal apa nanti yang akan disangkakan. Nanti informasi detailnya kita rilis besok," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, lima warga tewas usai pesta miras oplosan di Ruko Cluster Florence Citra Raya, Sabtu (22/8/2020).

Kelima korban masing-masing berinisial YO, BA, FR, PE dan MA.

Load More