SuaraJakarta.id - Polisi menjerat Kepala BMKG Alor berinisial AB dan stafnya, IJ, yang tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap bocah, dengan pasal pemberatan.
Alasan, lantaran korbannya tak hanya satu. Melainkan keduanya melakukan dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.
"Korbannya lebih dari satu orang. Sehingga pasal pemberatan kita kenakan," papar Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto, dikutip dari Antara, Jumat (28/8/2020).
Kepala BMKG Alor dan stafnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ada di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Pelajar SMA Dicabuli Tetangga hingga Pingsan, Pertama Terjadi saat Ramadan
Kedua tersangka telah berada di ruang tahanan atau sel Mapolres Alor untuk 20 hari ke depan.
"Setelah gelar perkara, kita sudah tingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka per tanggal 22 Agustus lalu," katanya.
Aksi bejat Kepala BMKG Alor dan stafnya ketahuan setelah keluarga dari beberapa bocah korban pencabulan melapor ke polisi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat pemeriksaan, kedua tersangka juga menyebut beberapa nama yang diduga melakukan hal serupa.
Baca Juga: Pilu! Mulut Diikat Kain, Santriwati Dicabuli Paman Berkali-kali
Namun tim penyidik, kata Kapolres Alor, tidak ingin langsung menyimpulkan, karena masih dalam pendalaman kasus.
"Alat bukti belum ada. Kalau ditemukan maka kita akan langsung menindaknya, agar kejadian pencabulan anak di bawah umur tersebut tidak terjadi lagi," ujar dia.
Ia mengatakan dalam waktu dekat berkas perkara kedua tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Alor.
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Berangsur Normal, Jumlah Penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Meningkat
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Abu Gunung Lewotobi Ganggu Penerbangan, Bandara Lombok Batalkan Puluhan Jadwal Terbang
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting