SuaraJakarta.id - Polisi menjerat Kepala BMKG Alor berinisial AB dan stafnya, IJ, yang tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap bocah, dengan pasal pemberatan.
Alasan, lantaran korbannya tak hanya satu. Melainkan keduanya melakukan dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.
"Korbannya lebih dari satu orang. Sehingga pasal pemberatan kita kenakan," papar Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto, dikutip dari Antara, Jumat (28/8/2020).
Kepala BMKG Alor dan stafnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ada di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.
Kedua tersangka telah berada di ruang tahanan atau sel Mapolres Alor untuk 20 hari ke depan.
"Setelah gelar perkara, kita sudah tingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka per tanggal 22 Agustus lalu," katanya.
Aksi bejat Kepala BMKG Alor dan stafnya ketahuan setelah keluarga dari beberapa bocah korban pencabulan melapor ke polisi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat pemeriksaan, kedua tersangka juga menyebut beberapa nama yang diduga melakukan hal serupa.
Baca Juga: Pelajar SMA Dicabuli Tetangga hingga Pingsan, Pertama Terjadi saat Ramadan
Namun tim penyidik, kata Kapolres Alor, tidak ingin langsung menyimpulkan, karena masih dalam pendalaman kasus.
"Alat bukti belum ada. Kalau ditemukan maka kita akan langsung menindaknya, agar kejadian pencabulan anak di bawah umur tersebut tidak terjadi lagi," ujar dia.
Ia mengatakan dalam waktu dekat berkas perkara kedua tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Alor.
Berita Terkait
-
Wulan Guritno Syok! Sekolah di NTT Tak Punya Toilet Layak, Siswi Harus Tahan Malu dan Haus
-
Geger! 4 Bocah Diduga Dicabuli Remaja 18 Tahun di Tangsel, Korban Sempat Diberi Minuman Misterius
-
Viral Sekolah Rusak Parah di NTT, Siswa Tetap Masuk Meski Tanpa Meja Kursi
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
-
Perempuan Sabu Raijua, Penjaga Tradisi dan Motor Ekonomi Gula Semut
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Sabtu 7 Maret 2026, Cek Waktu Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Cek Fakta: Viral Daftar Bumbu Penyedap Disebut Mengandung Babi, Benarkah Produk Tidak Halal?
-
5 Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 yang Harus Diketahui Pengendara
-
Cek Fakta: Viral Video Wanita Filipina Terserang Rudal Saat Live di Dubai, Benarkah?
-
Warga Jakarta Cek di Sini! Jadwal Buka Puasa Hari Ini 6 Maret 2026