SuaraJakarta.id - Polisi menjerat Kepala BMKG Alor berinisial AB dan stafnya, IJ, yang tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap bocah, dengan pasal pemberatan.
Alasan, lantaran korbannya tak hanya satu. Melainkan keduanya melakukan dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.
"Korbannya lebih dari satu orang. Sehingga pasal pemberatan kita kenakan," papar Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto, dikutip dari Antara, Jumat (28/8/2020).
Kepala BMKG Alor dan stafnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ada di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.
Kedua tersangka telah berada di ruang tahanan atau sel Mapolres Alor untuk 20 hari ke depan.
"Setelah gelar perkara, kita sudah tingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka per tanggal 22 Agustus lalu," katanya.
Aksi bejat Kepala BMKG Alor dan stafnya ketahuan setelah keluarga dari beberapa bocah korban pencabulan melapor ke polisi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat pemeriksaan, kedua tersangka juga menyebut beberapa nama yang diduga melakukan hal serupa.
Baca Juga: Pelajar SMA Dicabuli Tetangga hingga Pingsan, Pertama Terjadi saat Ramadan
Namun tim penyidik, kata Kapolres Alor, tidak ingin langsung menyimpulkan, karena masih dalam pendalaman kasus.
"Alat bukti belum ada. Kalau ditemukan maka kita akan langsung menindaknya, agar kejadian pencabulan anak di bawah umur tersebut tidak terjadi lagi," ujar dia.
Ia mengatakan dalam waktu dekat berkas perkara kedua tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Alor.
Berita Terkait
-
5 Tahun Putus, Jembatan Termanu Akhirnya Segera Dibangun Kembali
-
Kunjungan Gibran ke NTT, Ingin Pesantren dan Gereja Dilibatkan Dalam MBG
-
Seorang Vokalis Band Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun
-
Bukan Minta Maaf, Keluarga Kiai Pencabulan di Pekalongan Malah Tuntut Media Hapus Berita
-
Kiai Pekalongan Ditahan Kasus Pencabulan, Para Santri Malah Nangis dan Berebut Cium Tangan
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove untuk Pulihkan Pesisir di Jawa Barat
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden