Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Agustus 2020 | 07:15 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap bocah. (Foto: Covesia.com)

SuaraJakarta.id - Polisi menjerat Kepala BMKG Alor berinisial AB dan stafnya, IJ, yang tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap bocah, dengan pasal pemberatan.

Alasan, lantaran korbannya tak hanya satu. Melainkan keduanya melakukan dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.

"Korbannya lebih dari satu orang. Sehingga pasal pemberatan kita kenakan," papar Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto, dikutip dari Antara, Jumat (28/8/2020).

Kepala BMKG Alor dan stafnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ada di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Pelajar SMA Dicabuli Tetangga hingga Pingsan, Pertama Terjadi saat Ramadan

Kedua tersangka telah berada di ruang tahanan atau sel Mapolres Alor untuk 20 hari ke depan.

"Setelah gelar perkara, kita sudah tingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka per tanggal 22 Agustus lalu," katanya.

Aksi bejat Kepala BMKG Alor dan stafnya ketahuan setelah keluarga dari beberapa bocah korban pencabulan melapor ke polisi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saat pemeriksaan, kedua tersangka juga menyebut beberapa nama yang diduga melakukan hal serupa.

Baca Juga: Pilu! Mulut Diikat Kain, Santriwati Dicabuli Paman Berkali-kali

Namun tim penyidik, kata Kapolres Alor, tidak ingin langsung menyimpulkan, karena masih dalam pendalaman kasus.

"Alat bukti belum ada. Kalau ditemukan maka kita akan langsung menindaknya, agar kejadian pencabulan anak di bawah umur tersebut tidak terjadi lagi," ujar dia.

Ia mengatakan dalam waktu dekat berkas perkara kedua tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Alor.

Load More