SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi wilayah DKI Jakarta pada, Jumat (28/8/2020).
Dilansir dari laman resmi Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Adapun kelima lokasi layanan SIM Keliling Jakarta hari ini sebagai berikut:
- Jakarta Utara: Satpas SIM Daan Mogot
- Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas
- Jakarta Barat: Satpas SIM Daan Mogot
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Timur: Green Terrace Taman Mini
Polda Metro Jaya juga memfasilitasi pelayanan Samsat Keliling (Samling).
Berikut lokasi mobil pelayanan Samling di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi:
- Samling Jakpus: Halaman Parkir Samsat Jakpus
- Samling Jakut: Halaman Parkir Samsat Jakut
- Samling Jakbar: Halaman Parkir Samsat Jakbar
- Samling Jaktim: Halaman Parkir Samsat Jaktim
- Samling Jaksel: Lapangan Promoter Polda Metro Jaya
- Samling Kota Tangeranng: Palm Semi Karawaci Kota Tangerang
- Samling Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug
- Samling Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong
- Samling Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat
- Samsat Kelapa Dua: Halaman Parkir Samsat Kelapa Dua
- Samling Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi
- Samling Kabupaten Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kab. Bekasi
- Samling Depok: Halaman Parkir Samsat Depok
- Samling Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere
Adapun syarat perpanjangan masa berlaku SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya.
Lalu bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Untuk diketahui layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Baca Juga: Salmafina Sunan Diperiksa Polisi Kasus Video di Kelab Malam
Namun ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei 2020.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.
Jumlah pemohon perpanjangan SIM juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per hari.
Berita Terkait
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?