Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 28 Agustus 2020 | 10:04 WIB
Wali Kota Depok Muhammad Idris. [Antara]

Penutupan dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 (GTPPC) Kota Depok sejak 27 Agustus sampai 3 September 2020 atau selama tujuh hari.

"Penutupan dilakukan karena ada satu pegawai Giant yang terindikasi positif Covid19," kata Dadang.

Dadang mengatakan, karyawan tersebut diketahui positif pada 22 Agustus 2020 setelah hasil swab keluar.

Kemudian GTPPC Kota Depok baru menerima informasi tersebut sekitar dua hari lalu.

“Sebetulnya ini berdasarkan laporan dari manajemen pusat perbelanjaan. Jadi mereka lapor ke kita atas kasus yang menimpa salah satu karyawan. Hasil PCR-nya baru keluar 22 Agustus sehingga mereka sebetulnya sudah mengambil langkah-langkah mitigasi. Akan tetapi kami memandang perlu adalah langkah berikutnya untuk mengantisipasi penyebaran di pusat perbelanjaan tersebut,” ungkapnya.

Setelah ditemukan satu kasus positif di Giant Tole Iskandar, pihaknya langsung melakukan tracing.

Karyawan yang kontak erat dengan yang bersangkutan pun menjalani rapid test.

Lalu penyemprotan disinfektan area Giant pun sudah dilakukan oleh internal.

“Saat ini sudah dilakukan rapid test untuk karyawan. Dan berdasarkan informasi ada sekitar 87-90 yang dirapid test dengan beberapa hasil reaktif,” tukasnya.

Baca Juga: Terpopuler: Jejak Virus Corona di Pipa Toilet, Dampak Menahan Kentut

Pihaknya telah melakukan kordinasi dengan tim GTPPC. Dari hasil rapat diputuskan bahwa Giant Tole Iskandar ditutup sementara.

“Makanya untuk melakukan mitigasi baik kepada karyawan maupun customer dan warga, kami dari gugus tugas mengambil langkah berdasarkan hasil musyawarah kami di gugus dan melibatkan Disdagin dalam hal ini, untuk menutup sementara operasional pusat perbelanjaan tersebut," pungkas Dadang.

Kontributor : Supriyadi

Load More