Kelima orang yang tewas tersebut berinisial YO, BA, FR, PE, dan MA. Tiga diantaranya merupakan warga Curug, sisanya warga Panongan, Tangerang.
Diancam 25 Tahun Penjara
Kini, Senop harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Senop juga dijerat Pasal 204 KUHP atas perbuatan melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan dengan total ancaman 25 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, AKP Ivan Adhitira mengatakan, pihaknya akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan dalam cairan miras itu.
"Kami akan coba lakukan uji lab. Nanti ketahuan di situ unsur apa (saja) yang ada di minuman tersebut," paparnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pameran Life is Pattern Hadir di Tangerang, Suguhkan Instalasi Arsitektur Imersif
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
-
Misteri Kakek 75 Tahun Tewas Tergantung di Taman Pramuka, Barang Berharga Masih Utuh
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi