Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Agustus 2020 | 17:38 WIB
Satreskrim Polres Kota Tangerang menggelar jumpa pers terkait kasus pesta miras berujung maut di Mapolres Kota Tangerang, Jumat (28/8/2020). [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]

Kelima orang yang tewas tersebut berinisial YO, BA, FR, PE, dan MA. Tiga diantaranya merupakan warga Curug, sisanya warga Panongan, Tangerang.

Diancam 25 Tahun Penjara

Kini, Senop harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Senop juga dijerat Pasal 204 KUHP atas perbuatan melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan dengan total ancaman 25 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, AKP Ivan Adhitira mengatakan, pihaknya akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan dalam cairan miras itu.

"Kami akan coba lakukan uji lab. Nanti ketahuan di situ unsur apa (saja) yang ada di minuman tersebut," paparnya.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Load More