Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Agustus 2020 | 18:01 WIB
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

SuaraJakarta.id - Senop Sukarno, penjual minuman keras (miras) oplosan yang mengakibatkan lima warga Tangerang tewas, terancam hukuman 25 tahun penjara.

Pria 37 tahun itu telah diamankan pihak Polres Kota Tangerang pada, Rabu (26/8/2020) malam.

Penjual miras oplosan itu ditangkap di rumah kerabatnya di wilayah Karang Tengah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Atas kasus pesta miras oplosan berujung maut itu, Senop dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Merangkul Kaum Muda, Muhamad - Saraswati Gencar Komunikasi Dua Arah

Senop juga dijerat Pasal 204 KUHP atas perbuatan melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan.

Bila ditotal, maka penjual miras oplosan itu terancam hukuman 25 tahun penjara.

Kronologi Pesta Miras

Polres Kota Tangerang sendiri menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus miras oplosan berujung maut ini.

Kepada petugas Senop menjelaskan kronologi peristiwa kelam tersebut.

Baca Juga: 5 Orang Tewas Usai Pesta Miras, Begini Kronologi Versi Penjual Miras

Di Minggu (23/8/2020) kelabu tersebut, Senop rupanya juga ikut nimbrung dalam pesta miras.

Load More