SuaraJakarta.id - Senop Sukarno, penjual minuman keras (miras) oplosan yang mengakibatkan lima warga Tangerang tewas, terancam hukuman 25 tahun penjara.
Pria 37 tahun itu telah diamankan pihak Polres Kota Tangerang pada, Rabu (26/8/2020) malam.
Penjual miras oplosan itu ditangkap di rumah kerabatnya di wilayah Karang Tengah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Atas kasus pesta miras oplosan berujung maut itu, Senop dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Merangkul Kaum Muda, Muhamad - Saraswati Gencar Komunikasi Dua Arah
Senop juga dijerat Pasal 204 KUHP atas perbuatan melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan.
Bila ditotal, maka penjual miras oplosan itu terancam hukuman 25 tahun penjara.
Kronologi Pesta Miras
Polres Kota Tangerang sendiri menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus miras oplosan berujung maut ini.
Kepada petugas Senop menjelaskan kronologi peristiwa kelam tersebut.
Baca Juga: 5 Orang Tewas Usai Pesta Miras, Begini Kronologi Versi Penjual Miras
Di Minggu (23/8/2020) kelabu tersebut, Senop rupanya juga ikut nimbrung dalam pesta miras.
Senop mengatakan ia diminta salah satu korban untuk datang membawa miras jenis ciu ke Ruko Cluster Florence, Citra Raya, Tangerang.
"Salah satu dari mereka (korban) menelepon saya, (bilang) 'Bang kurang nih'. Saya bilang sabar karena sudah malam, saat itu jam 12," ujar Senop di Mapolres Kota Tangerang, Jumat (28/8/2020).
"Ketika saya sampai di sana mereka sudah membeli Coca-Cola. Saya datang ke lokasi membawa jerigen 2,5 liter (Ciu)," paparnya.
Isap Sinte
Kemudian, Senop menuturkan, jerigen yang berisi ciu itu dicampur dengan minuman bersoda. Ia sendiri yang mencampurkannya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dipanggil ke Timnas Indonesia U-23, Si Ganteng Rp 1,7 Miliar Malah Disebut Pemain Lemah
-
Wonderkid Rp1,74 Miliar Dipanggil Gerald Vanenburg, Cocok Isi Pos Winger Timnas Indonesia
-
Tanahnya Diserobot dan Dijadikan Tersangka, Lansia di Teluknaga Mencari Keadilan di Mabes Polri
-
Jadwal SPMB Banten 2025 Jenjang SD, SMP, dan SMK/SMA: Ada Syarat Terbaru
-
Bareskrim Klaim Masih Tunggu Hasil Audit KKP, Kasus Pagar Laut Kades Kohod Mandek?
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Sunroof: Harga Mulai Rp50 Jutaan, Bikin Keluarga Naik Kelas
- Here We Go! PSSI Proses 3 Pemain Keturunan: 2 Bek, 1 Striker!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan Terbaru, RAM Besar dengan Performa Gahar
-
Pemain Keturunan Rp55,6 Miliar Main Bola di Kampung Pakai Gawang Bambu
-
Maarten Paes Penuhi Syarat Pindah ke Liga Korea
-
5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon RAM Besar, Terbaik Juni 2025
-
8 Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan, Tampilan Lawas dengan Performa Berkelas
Terkini
-
Rekomendasi Mobil Mitsubishi Bekas Tahun 2013 2024 di Jakarta Pusat Mulai Rp150 jutaan
-
Dompet Digitalmu Bisa Lebih Tebal di Akhir Bulan, Ini Tips Dapat DANA Kaget Ratusan Ribu
-
Tips Anti Boncos Memilih Granit untuk Teras Minimalis Agar Tak Menyesal
-
5 Merek Granit Terbaik untuk Teras Rumah Minimalis: Elegan, Kuat, dan Tahan Cuaca
-
Tersedia 8 Saldo DANA Gratis Hari Ini Hingga Rp300 Ribu, Dapatkan Sekarang!