Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Adie Prasetyo Nugraha
Sabtu, 29 Agustus 2020 | 15:53 WIB
Warga bersepeda di lajur khusus sepeda Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/7). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP), mulai Minggu (30/8/2020) pagi.

Ada 10 kawasan yang tersebar di lima wilayah Jakarta yang bisa digunakan untuk bersepeda bagi masyarakat.

Jumlah tersebut berkurang dari yang sebelumnya berjumlah 32 ruas jalan.

Setelah sempat ditiadakan, akhirnya kembali dibuka namun dikurangi menjadi 10 lokasi.

Baca Juga: BPJT Restui Jalan Khusus Sepeda di Tol Lingkar Dalam

Sebelumnya, KKP ditiadakan karena adanya pelanggaran yang dilakukan warga saat bersepeda.

Diantaranya tidak memakai masker hingga KKP dijadikan tempat nongkrong yang memicu kerumunan orang.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, membenarkan bahwa besok akan ada 10 ruas jalan untuk KKP.

"Iya benar," kata Syafrin ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (29/8/2020).

Selama berada di Kawasan Khusus Pesepeda, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Anies Minta Jalan Tol Jadi Jalur Sepeda, PDIP: Cari Perhatian Pemberitaan

Selain itu, peraturan dan ketentuan dalam bersepeda juga harus ditaati masyarakat.

Warga diminta wajib memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan membawa hand sanitizer.

Berikut lokasi Kawasan Khusus Pesepeda yang tersebar di lima wilayan administrasi DKI Jakarta, besok Minggu (30/8/2020):

Jakarta Pusat

  1. Jalan Gajah Mada
  2. Hayam Wuruk
  3. Jalan Benyamin Sueb

Jakarta Barat

  1. Jalan Gajah Mada
  2. Jalan Hayam Wuruk

Jakarta Utara

  1. Jalan Danau Sunter Selatan
  2. Jalan Benyamin Sueb

Jakarta Timur

  1. Jalan Raya Raden Inten
  2. Jalan KBT Sisi Utara

Jakarta Selatan

  1. Jalan Layang Non Tol Antasari

Load More