- Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia mengapresiasi putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta pada Oktober 2026 yang melanjutkan sidang korupsi Febrie Adriansyah.
- Majelis hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian terkait dakwaan pemerasan proyek BTS 4G, Jiwasraya, serta pencucian uang.
- Febrie didakwa menerima aliran dana dan melakukan pemerasan miliaran rupiah yang perkaranya akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi.
SuaraJakarta.id - Putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memerintahkan persidangan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah berlanjut mendapat apresiasi dari Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (Maphi).
Koordinator Maphi, Kristian Ginting, menilai keputusan tersebut tepat karena sejumlah materi dalam perlawanan atau eksepsi terdakwa perlu diuji melalui pembuktian di persidangan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan intervensi dalam penanganan perkara korupsi infrastruktur BTS 4G.
Menurut Kristian, persoalan dugaan intervensi tersebut menarik untuk ditelusuri karena sebelumnya sempat muncul bantahan dari jajaran penyidik Kejaksaan Agung.
Ia juga menyinggung adanya pengembalian uang sekitar Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung yang hingga kini, menurut keterangannya, belum jelas kepemilikannya.
Kristian merujuk pada dakwaan jaksa yang menyebut Febrie diduga menerima aliran uang terkait perkara BTS 4G. Dalam dakwaan tersebut, Febrie disebut bersama Don Ritto alias Idon menerima sekitar Rp2,25 miliar melalui rekening kantor hukum Anandita, Vitto, dan Rekan dari PT Moratelindo Tbk.
Selain itu, Febrie juga diduga bersama Ferry Yanto Hongkiriwang menerima uang Rp12 miliar dari Jemmy Sutjiawan melalui kantor hukum Prime Solution Associates.
"Ini yang menarik untuk terus mengikuti dan mengamati pembuktian dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), khususnya dugaan cawe-cawe Febrie dalam kasus BTS. Selama ini kan Febrie selalu membantah," ujar Kristian dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Ia berharap jaksa penuntut umum dapat membuktikan seluruh dakwaan tersebut di persidangan.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dalam sidang putusan sela, Senin (26/10/2026), memutuskan perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya akan dipertimbangkan bersama putusan akhir. Hakim juga memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
Baca Juga: Gerak Cepat Dittipideksus Bareskrim, Tahan Dua Petinggi PT DSI Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU
Dalam perkara ini, Febrie didakwa melakukan pemerasan terkait penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan/atau PT ASABRI serta tindak pidana pencucian uang selama periode 2020–2026.
Jaksa mendakwa Febrie meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar kepada Tan Kian, saksi dalam perkara Jiwasraya, melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp354,62 miliar, yang terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS.
Seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan. Sidang pemeriksaan pokok perkara dijadwalkan berlangsung pada 2 dan 4 November 2026.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 Shio Paling Beruntung 29 Oktober 2026: Bisnis Lancar dan Finansial Aman
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Maphi Soroti Dugaan Intervensi Kasus BTS 4G
-
Dari Pilates hingga Padel Tepi Laut, Ini Cara Asyik Isi Akhir Pekan di Pesisir Jakarta
-
Ingin Perbarui Tampilan Rumah? 8 Merek Home and Living Hadir di IDD
-
Menikmati Jogja Lewat Rasa dan Sejarah: Dari Kuliner Kampung hingga Meditasi Jiwa
-
IVES 2026 Soroti EEC, Pengukuran Dampak Ekonomi Industri Event