- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Junaedi Abdillah sebagai tersangka kasus penggelapan dan TPPU pada 29 Juni 2026.
- Tersangka diduga tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada mitra bisnisnya di Jakarta Pusat selama periode 2017-2022.
- Dana tersebut disalahgunakan untuk operasional usaha pribadi serta impor tekstil ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.
SuaraJakarta.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Junaedi Abdillah alias Nedi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/11760/VI/RES.2.6./2026/Ditreskrimsus tertanggal 29 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/575/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA yang diajukan oleh Rahmat Futaki pada 24 Januari 2025.
Berdasarkan dokumen penyidikan, penyidik menjerat Junaedi Abdillah dengan Pasal 486 dan Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana yang disebut terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2022 di wilayah Jakarta Pusat.
Menurut hasil penyidikan, tersangka diduga tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada Rahmat Futaki selaku pemilik modal atau mitra bisnis.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan operasional usaha milik tersangka.
Penyidik juga menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk membiayai impor bahan baku tekstil dari luar negeri, termasuk dari China, melalui jalur yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dugaan praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan pelapor maupun penerimaan negara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Junaedi Abdillah diketahui sempat mengajukan gugatan perdata terhadap Rahmat Futaki.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri.
Baca Juga: Polda Metro Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka, Ketua Umum MUI Buka Suara
Upaya banding yang diajukan juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi sehingga menguatkan putusan sebelumnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Unru Basso, meminta Polda Metro Jaya segera mengambil langkah lanjutan setelah penetapan tersangka, termasuk mempertimbangkan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah proses yang cukup lama. Namun, demi rasa keadilan, kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menahan tersangka," ujar Unru Basso.
Selain itu, Unru juga mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan jaringan mafia tekstil ilegal yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Jaringan mafia tekstil yang menggunakan jalur tidak resmi seperti ini tidak boleh dibiarkan karena merusak pasar domestik dan merugikan negara secara makro," katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Junaedi Abdillah maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Junaedi Abdillah sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan dan TPPU
-
Cek Fakta: Viral Video Prabowo Tanggapi Demo MBG, Benarkah Direkam Usai Aksi Mahasiswa?
-
Sewa Kantor Jakarta Selatan: Solusi Ruang Kerja GoWork
-
Bukan Sekadar Macet, Akar Polusi Jakarta Disebut Berasal dari Sistem Energi