Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:05 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Junaedi Abdillah alias Nedi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. [Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Junaedi Abdillah sebagai tersangka kasus penggelapan dan TPPU pada 29 Juni 2026.
  • Tersangka diduga tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada mitra bisnisnya di Jakarta Pusat selama periode 2017-2022.
  • Dana tersebut disalahgunakan untuk operasional usaha pribadi serta impor tekstil ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.

SuaraJakarta.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Junaedi Abdillah alias Nedi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/11760/VI/RES.2.6./2026/Ditreskrimsus tertanggal 29 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/575/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA yang diajukan oleh Rahmat Futaki pada 24 Januari 2025.

Berdasarkan dokumen penyidikan, penyidik menjerat Junaedi Abdillah dengan Pasal 486 dan Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana yang disebut terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2022 di wilayah Jakarta Pusat.

Menurut hasil penyidikan, tersangka diduga tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada Rahmat Futaki selaku pemilik modal atau mitra bisnis.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan operasional usaha milik tersangka.

Penyidik juga menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk membiayai impor bahan baku tekstil dari luar negeri, termasuk dari China, melalui jalur yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dugaan praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan pelapor maupun penerimaan negara.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Junaedi Abdillah diketahui sempat mengajukan gugatan perdata terhadap Rahmat Futaki.

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Polda Metro Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka, Ketua Umum MUI Buka Suara

Upaya banding yang diajukan juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi sehingga menguatkan putusan sebelumnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Unru Basso, meminta Polda Metro Jaya segera mengambil langkah lanjutan setelah penetapan tersangka, termasuk mempertimbangkan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah proses yang cukup lama. Namun, demi rasa keadilan, kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menahan tersangka," ujar Unru Basso.

Selain itu, Unru juga mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan jaringan mafia tekstil ilegal yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Jaringan mafia tekstil yang menggunakan jalur tidak resmi seperti ini tidak boleh dibiarkan karena merusak pasar domestik dan merugikan negara secara makro," katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Junaedi Abdillah maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut.

Load More