- LPSK menyerahkan hasil penghitungan restitusi senilai Rp1,07 triliun kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu (21/10/2026).
- Nilai restitusi tersebut diperuntukkan bagi 5.102 korban perkara dugaan TPPU PT DSI yang telah terverifikasi.
- Kejaksaan Negeri Depok akan menyampaikan hasil penghitungan kerugian riil tersebut dalam proses persidangan yang sedang berjalan.
SuaraJakarta.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung restitusi sebesar Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Hasil penghitungan tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, untuk ditindaklanjuti dalam proses peradilan.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan, total restitusi yang dinilai layak berdasarkan hasil verifikasi mencapai Rp1.076.021.883.889.
Penghitungan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan pencocokan data dari sejumlah lembaga guna mengukur kerugian riil korban.
“Dari proses tersebut, diperoleh nilai kewajaran restitusi sebesar Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban yang memenuhi persyaratan,” ujar Achmadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Berkas penghitungan diserahkan Achmadi bersama Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman pada Rabu (21/10/2026).
Arif mengatakan, hasil penghitungan itu akan disampaikan dalam persidangan dengan menghadirkan ahli dari LPSK. Meski demikian, keputusan mengenai pemberian dan besaran restitusi tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Dari sekitar 25 ribu korban yang tercatat, verifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPSK mengidentifikasi sekitar 14 ribu korban. LPSK kemudian membuka permohonan restitusi pada 1 April hingga 16 Mei 2026. Dari pemohon yang diproses, sebanyak 5.102 orang memenuhi persyaratan formal dan materiil.
Dalam menghitung kerugian, LPSK memeriksa dokumen perjanjian, sertifikat elektronik, saldo akun, dan mutasi rekening.
Baca Juga: Ke Mana Uang Jamaah Hanania Group Mengalir? Polisi Telusuri Jejak Aset dan Rekening
PSK juga memperhitungkan imbal hasil yang pernah diterima korban untuk menentukan kerugian riil dalam perkara yang diduga menggunakan skema Ponzi.
Perkara PT DSI berkaitan dengan dugaan penipuan melalui platform pendanaan berbasis syariah, termasuk penggunaan proyek fiktif dan manipulasi data peminjam. Penghitungan restitusi ini menjadi salah satu upaya pemulihan hak korban, sementara realisasi pembayaran tetap bergantung pada proses dan putusan pengadilan.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- 7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
LPSK Hitung Restitusi Rp1,07 Triliun untuk 5.102 Korban Kasus Dana Syariah Indonesia
-
Trilliun Group Raih Superbrands Indonesia 2026, Lima Merek Produk Bangunan Dapat Pengakuan
-
Metode Penghijauan Miyawaki Diterapkan di Pesisir Jakarta, Apa Keunggulannya?
-
Turis Malaysia hingga Brunei Kepincut Produk Lokal, Pesisir Jakarta Jadi Magnet Wisata Belanja
-
BRI Bersama Pemerintah Dorong Investasi Global untuk Perkuat Ekonomi Nasional