SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Depok mulai menerapkan jam malam, Senin (31/8/2020). Jam malam itu untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19.
Khusus untuk jasa layanan antar, waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Pemberlakuan aturan mengenai jam malam, menurut dia, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok untuk mengendalikan penularan COVID-19.
"Jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga (di luar rumah) dilakukan pembatasan maksimal sampai pukul 20.00 WIB," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangan persnya.
Selain menerapkan ketentuan itu, pemerintah kota mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, serta memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan.
Melalui aplikasi Kampung Siaga COVID-19, Dadang menjelaskan, warga juga bisa menyampaikan pengaduan serta laporan mengenai pelanggaran protokol kesehatan.
"Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan lain-lain," katanya.
Dadang mengatakan belakangan sebagian besar kasus penularan COVID-19 di Kota Depok berasal dari klaster perkantoran.
Guna meminimalkan risiko penularan, ia melanjutkan, kantor-kantor sudah menerapkan sistem kerja dari rumah dan pemerintah kota untuk sementara melarang pegawai pemerintah berdinas ke luar daerah.
Baca Juga: Umumkan PSBMK, Kota Bogor Terapkan Jam Malam Mulai Besok
"Semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual," katanya.
Dadang juga menekankan kembali pentingnya disiplin warga menerapkan protokol pencegahan COVID-19 dalam upaya pengendalian penularan penyakit tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Terlanjur Beli Tiket Liburan ke Prancis? Perhatikan Aturan Ini Pasca Kerusuhan Besar di Paris
-
Prancis Mencekam Usai Kerusuhan, Jam Malam Diberlakukan Mahasiswa Ancam Gelar Demo Baru
-
Paris Masih Panas Usai Kerusuhan, Jam Malm Diperluas
-
Serangan Beruntun Guncang Thailand Selatan, Narathiwat Terapkan Jam Malam
-
Bukan Takut Istri, Ini Alasan Surya Insomnia Wajib di Rumah Sebelum Jam 9 Malam
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Investor Pasar Modal RI Tembus 32,7 Juta, BEI Hadirkan Edukasi Saham hingga ETF Emas
-
Tak Sekadar Membaca, Kreativitas Anak di Pesisir Jakarta Didorong Lewat Pojok Literasi
-
Perkuat Tata Kelola, Akses Layanan UMKM di Jakarta Kian Diperluas
-
Truk Molen Tabrak 12 Orang di Halte Bekasi, Enam Tewas dan Kelayakan Kendaraan Disorot
-
Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Maphi Soroti Dugaan Intervensi Kasus BTS 4G