SuaraJakarta.id - Makin banyak zona merah virus corona di Kota Bogor. Hal itu berdasarkan catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor.
Di sana tercatat sebaran daerah merah di kota itu semakin meningkat dalam dua hari terakhir. Menyusul adanya warga yang ditemukan terkonfirmasi positif COVID-19 yang trennya juga terus meningkat.
Berdasarkan data sebaran konfirmasi pada GTPPCOVID-19 Kota Bogor, Minggu (30/8) 2020 menyebutkan sebaran konfirmasi positif kasus COVID-19 di tingkat kelurahan di Kota Bogor, pada hari ini tersebar di 51 kelurahan dari 68 kelurahan atau 75 persen.
Sedangkan sebaran konfirmasi kasus positif COVID-19 di tingkat RW di Kota Bogor pada Minggu ini tersebar di 115 RW dari 797 RW di Kota Bogor atau 14,42 persen.
Pada sehari sebelumnya, Sabtu (29/8/2020), data sebaran konfirmasi positif kasus COVID-19 di tingkat kelurahan di Kota Bogor tersebar di 50 kelurahan dari 68 kelurahan atau 73,52 persen.
Sedangkan sebaran konfirmasi kasus positif COVID-19 di tingkat RW di Kota Bogor tersebar di 115 RW dari 797 RW di Kota Bogor atau 14,42 persen.
Data ini menunjukkan bahwa penularan atau kasus positif COVID-19 di Kota Bogor trennya terus meningkat. Sementara itu, berdasarkan data COVID-19 pada Dinas Kesehatan Kota Bogor warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 jumlahnya juga terus meningkat.
Pada empat hari terakhir yakni, Kamis (27/8) ada 11 warga terkonfirmasi positif, Jumat (28/8) ada 13 warga terkonfirmasi positif, Sabtu (29/8) ada 21 warga terkonfirmasi positif, serta Minggu ini ada 23 warga terkonfirmasi positif.
Menurut Wali Kota BogorBima Arya tren peningkatan kasus positif COVID-19 di Kota Bogor terjadi sejak dua pekan terakhir.
Baca Juga: Acuhkan Corona, Pejabat Desa hingga Aparat Goyang Bareng Biduan Dangdut
"Ada dua kemungkinan penyebab peningkatan kasus positif di Kota Bogor. Pertama, Dinas Kesehatan gencar melakukan tes swab untuk penelusuran kontak erat kasus positif dan orang tanpa gejala, serta kedua, karena penularan dari aktivItas warga Kota Bogor ke luar kota maupun dalam rumah tangga yang meningkat," katanya.
Guna menekan peningkatan penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) selama dua pekan mulai Sabtu (29/8/2020).
Dengan diberlakukannya PSBMK yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020, maka dilakukan pengaturan antara lain, pembatasan jam operasional sektor usaha sampai pukul 18.00 WIB, serta pembatasan aktivitas warga di luar rumah sampai pukul 21.00 WIB.
Berita Terkait
-
DPRD Kota Bogor Bahas Program dan Target PDAM Tirta Pakuan untuk Tahun 2026
-
Bye-bye Angkot Tua! Bogor Siap Bebaskan Diri dari Kemacetan Mulai 2026
-
Kabar Duka: Balita Korban Majelis Taklim Ambruk di Bogor Meninggal, Total Korban Jiwa Jadi 5 Orang
-
Buah Hati Jalani Pengobatan Thalasemia, Program JKN Jadi Harapan Vinne
-
Wali Kota Bogor Usul Kuliner Bogor Tampil hingga ke Wilayah Pesisir Jakarta
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar