SuaraJakarta.id - Makin banyak zona merah virus corona di Kota Bogor. Hal itu berdasarkan catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor.
Di sana tercatat sebaran daerah merah di kota itu semakin meningkat dalam dua hari terakhir. Menyusul adanya warga yang ditemukan terkonfirmasi positif COVID-19 yang trennya juga terus meningkat.
Berdasarkan data sebaran konfirmasi pada GTPPCOVID-19 Kota Bogor, Minggu (30/8) 2020 menyebutkan sebaran konfirmasi positif kasus COVID-19 di tingkat kelurahan di Kota Bogor, pada hari ini tersebar di 51 kelurahan dari 68 kelurahan atau 75 persen.
Sedangkan sebaran konfirmasi kasus positif COVID-19 di tingkat RW di Kota Bogor pada Minggu ini tersebar di 115 RW dari 797 RW di Kota Bogor atau 14,42 persen.
Pada sehari sebelumnya, Sabtu (29/8/2020), data sebaran konfirmasi positif kasus COVID-19 di tingkat kelurahan di Kota Bogor tersebar di 50 kelurahan dari 68 kelurahan atau 73,52 persen.
Sedangkan sebaran konfirmasi kasus positif COVID-19 di tingkat RW di Kota Bogor tersebar di 115 RW dari 797 RW di Kota Bogor atau 14,42 persen.
Data ini menunjukkan bahwa penularan atau kasus positif COVID-19 di Kota Bogor trennya terus meningkat. Sementara itu, berdasarkan data COVID-19 pada Dinas Kesehatan Kota Bogor warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 jumlahnya juga terus meningkat.
Pada empat hari terakhir yakni, Kamis (27/8) ada 11 warga terkonfirmasi positif, Jumat (28/8) ada 13 warga terkonfirmasi positif, Sabtu (29/8) ada 21 warga terkonfirmasi positif, serta Minggu ini ada 23 warga terkonfirmasi positif.
Menurut Wali Kota BogorBima Arya tren peningkatan kasus positif COVID-19 di Kota Bogor terjadi sejak dua pekan terakhir.
Baca Juga: Acuhkan Corona, Pejabat Desa hingga Aparat Goyang Bareng Biduan Dangdut
"Ada dua kemungkinan penyebab peningkatan kasus positif di Kota Bogor. Pertama, Dinas Kesehatan gencar melakukan tes swab untuk penelusuran kontak erat kasus positif dan orang tanpa gejala, serta kedua, karena penularan dari aktivItas warga Kota Bogor ke luar kota maupun dalam rumah tangga yang meningkat," katanya.
Guna menekan peningkatan penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) selama dua pekan mulai Sabtu (29/8/2020).
Dengan diberlakukannya PSBMK yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020, maka dilakukan pengaturan antara lain, pembatasan jam operasional sektor usaha sampai pukul 18.00 WIB, serta pembatasan aktivitas warga di luar rumah sampai pukul 21.00 WIB.
Berita Terkait
-
Bye-bye Angkot Tua! Bogor Siap Bebaskan Diri dari Kemacetan Mulai 2026
-
Kabar Duka: Balita Korban Majelis Taklim Ambruk di Bogor Meninggal, Total Korban Jiwa Jadi 5 Orang
-
Buah Hati Jalani Pengobatan Thalasemia, Program JKN Jadi Harapan Vinne
-
Wali Kota Bogor Usul Kuliner Bogor Tampil hingga ke Wilayah Pesisir Jakarta
-
Wali Kota Bogor Minta Pemprov DKI Kembangkan Transportasi di Kotanya, ke Mana Dedi Mulyadi?
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Rp225.000 Menantimu Hari Ini, Klaim Sekarang
-
Cairkan Relasi Lewat Night Golf: Bergeract Golf Club Satukan Sport dan Networking
-
Detik-Detik Ledakan Cengkareng Terekam CCTV: Puslabfor Turun Tangan Ungkap Penyebab!
-
DANA Kaget: Amplop Digital Kekinian Berisi Saldo Gratis Senilai Rp 380 Ribu, Ada di Sini
-
Mandiri Bakti Kesehatan Sasar 7.000 Penerima Manfaat di 12 Wilayah Indonesia