SuaraJakarta.id - Sebanyak 3 orang ditangkap karena tanam 47 pohon ganja di rumahnya di Kampung Poncol RT 04 RW 01 Kelurahan Pedurenan Kecamatan, Karang Tengah, Kota Tangerang. Rumah tersebut digerebek jajaran Polres Metro Tangerang Kota.
Penggerebekkan ini dilakukan lantaran terdapat tumbuhan ganja yang ditanam di lantai 2 rumah tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan dalam penggerebekan ini polisi menyita 47 pohon ganja. Serta menangkap 3 tersangka berinisial S (38), MZ (15), dan SIA (21).
"Ada beberapa tanaman ganja yang ditanam oleh tersangka sebanyak 47 dan mengamankan 3 tersangka berinisial S, MZ, dan SIA," ujarnya di lokasi penangkapan, Senin, (31/8/2020).
Penggerebekkan ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Ciledug yang mendapat laporan masyatakat terkait adanya transaksi narkotika jenis ganja.
Transaksi dilakukan oleh MZ dan SIA di Jalan Arrahman, Karang Tengah. Kemudian keduanya diamankan.
Dari hasil penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti ganja basah seberat 15 gram.
"Kemudian oleh jajaran reskrim Polsek dipimpin Kapolsek langsung melakukan pengembangan lalu ditemukannya ladang ganja ini," ujarnya.
Atas pebuatannya ketiga tersangka dijerat pasal Pasal 114 junto 111 junto 132 junto 131 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 Kuhp. Dengan hukuman penjara 20 tahun atau paling lama seu
umur hidup.
Baca Juga: Alasan Menteri Pertanian Cabut Keputusan Ganja dari Komoditas Tanaman Obat
"Kasus ini masih dalam pengambangan, karena ini masih memburu 1 tersangka lagi berinisial WW," pungkasnya.
Tersangka budidaya ganja itu rupanya telah melancarkan aksinya sejak Maret lalu.
"Dari hasil interogasi udah sejak Maret 2020 tapi ini masih pengembangan apa ini baru atau sudah lama," ujarnya.
Hal tersebut terlihat dari sejumlah polybag yang ditanami ganja sudah dipanen. Meski demikian, kasus ini masih terus dilakukan pendalaman.
Polisi masih mengejar 1 tersangka lainnya yang diduga sebagai otak dari budidaya ganja tersebut berinisial WW.
"Karena memang sebagian sudah dilakukan panen dijual ada berapa pohon ganja yang sudah dipotong. Kita tidak atau berapa kali panen. Ada satu tersangka DPO atas nama WW masih dalam pengejaran kita semua diperoleh dari WW," jelasnya.
Ganja diedarkan masih di sekitar wilayah Kota Tangerang. Dijual dengan harga Rp 300 ribu per 15 gram.
"Hasil panen diedarkan sekitar sini, masih kita kembangkan. Omsetnya 15 gram harga 300 ribu," kata Sugeng.
Dari hasil penyelidikan sementara polisi menduga, tersangka hanya mencoba-coba menan ganja di rumahnya. Setelah diketahui budaya tersebut berhasil. Kemudian tersangka inisiatif untuk menedarkannya.
"Kita temukan bibit ganja modusnya menanam bibit ganja itu masyarakat di sini tidak mengetahui," jelasnya.
Budidaya ini dilakukan sangat rapih. Terbukti, masyarakat di sekitar kata Sugeng tidak mengetahui budidaya tersebut.
Tersangka mengakamuflasenya dengan tananman cabai.
"Karena tang bersangkutan ini menanam cabe dan ini oleh tersangka diberikan ke warga sekitar. Jadi masyarakat di sini tidak paham betul jadi dipikir lokasi ini merupakan lokasi tanaman cabe," pungasnya.
Masalah kesehatan mental
Penggunaan ganja setiap hari diyakini memperburuk gejala gangguan bipolar. Namun, laporan National Academies of Sciences, Engineering, and Medicine menunjukkan bahwa orang-orang yang tidak memiliki riwayat bipolar tidak terlalu terpengaruh oleh penggunaan ganja.
Bukti penelitian menunjukkan bahwa pengguna ganja biasa membuat orang lebih cenderung mengalami pikiran untuk bunuh diri dan peningkatan risiko depresi. Penggunaan ganja juga cenderung meningkatkan risiko psikosis, termasuk skizofrenia.
Kanker testis
National Academies of Sciences menemukan beberapa bukti yang menunjukkan peningkatan risiko subtipe seminoma kanker testis yang tumbuh lambat akibat penggunaan ganja.
Penyakit pernapasan
Sebuah studi tahun 2014 yang mengeksplorasi hubungan antara penggunaan ganja dan penyakit paru-paru menunjukkan bahwa merokok ganja dapat menyebabkan kanker paru-paru. Studi ini diterbitkan dalam jurnal Current Opinion in Pulmonary Medicine.
“Berhati-hatilah terhadap penggunaan ganja berat secara teratur," catat para peneliti.
“Tetapi penggunaan ganja sebagai obat-obatan kemungkinan tidak berbahaya bagi paru-paru dalam dosis kumulatif rendah,” tambahnya.
Kontributor : Irfan Maulana
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Beberkan Temuan Narkotika di Sel Tahanan
-
Bekasi Timur Geger, Pria 61 Tahun di Bekasi Diciduk Usai Samarkan 14,6 Kg Ganja dalam Dua Kardus!
-
Purbaya Ogah Terima Pajak dari Pedagang Thrifting, Anggap Ilegal Layaknya Ganja
-
Dikirim ke Bali, ASN Terlibat Modus Baru Peredaran Ganja Lewat Kerangka Vespa
-
Ganja 35 Paket dalam Rangka Vespa, ASN Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Klaim Bom Bunuh Diri di Bandara Hang Nadim Batam, Benarkah?
-
7 Tablet Murah untuk Gantikan Buku Catatan di 2026, Cocok untuk Pelajar & Pekerja
-
Imigrasi Pastikan Tetap Hadir Layani Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026
-
Simak Daftar Pengalihan Arus Jalan Menuju TMII dan Ragunan pada Malam Tahun Baru
-
Cek Fakta: Benarkah Viral 700 Kepala Desa Tertangkap KPK?