SuaraJakarta.id - Sebanyak 3 orang ditangkap karena tanam 47 pohon ganja di rumahnya di Kampung Poncol RT 04 RW 01 Kelurahan Pedurenan Kecamatan, Karang Tengah, Kota Tangerang. Rumah tersebut digerebek jajaran Polres Metro Tangerang Kota.
Penggerebekkan ini dilakukan lantaran terdapat tumbuhan ganja yang ditanam di lantai 2 rumah tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan dalam penggerebekan ini polisi menyita 47 pohon ganja. Serta menangkap 3 tersangka berinisial S (38), MZ (15), dan SIA (21).
"Ada beberapa tanaman ganja yang ditanam oleh tersangka sebanyak 47 dan mengamankan 3 tersangka berinisial S, MZ, dan SIA," ujarnya di lokasi penangkapan, Senin, (31/8/2020).
Penggerebekkan ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Ciledug yang mendapat laporan masyatakat terkait adanya transaksi narkotika jenis ganja.
Transaksi dilakukan oleh MZ dan SIA di Jalan Arrahman, Karang Tengah. Kemudian keduanya diamankan.
Dari hasil penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti ganja basah seberat 15 gram.
"Kemudian oleh jajaran reskrim Polsek dipimpin Kapolsek langsung melakukan pengembangan lalu ditemukannya ladang ganja ini," ujarnya.
Atas pebuatannya ketiga tersangka dijerat pasal Pasal 114 junto 111 junto 132 junto 131 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 Kuhp. Dengan hukuman penjara 20 tahun atau paling lama seu
umur hidup.
Baca Juga: Alasan Menteri Pertanian Cabut Keputusan Ganja dari Komoditas Tanaman Obat
"Kasus ini masih dalam pengambangan, karena ini masih memburu 1 tersangka lagi berinisial WW," pungkasnya.
Tersangka budidaya ganja itu rupanya telah melancarkan aksinya sejak Maret lalu.
"Dari hasil interogasi udah sejak Maret 2020 tapi ini masih pengembangan apa ini baru atau sudah lama," ujarnya.
Hal tersebut terlihat dari sejumlah polybag yang ditanami ganja sudah dipanen. Meski demikian, kasus ini masih terus dilakukan pendalaman.
Polisi masih mengejar 1 tersangka lainnya yang diduga sebagai otak dari budidaya ganja tersebut berinisial WW.
"Karena memang sebagian sudah dilakukan panen dijual ada berapa pohon ganja yang sudah dipotong. Kita tidak atau berapa kali panen. Ada satu tersangka DPO atas nama WW masih dalam pengejaran kita semua diperoleh dari WW," jelasnya.
Ganja diedarkan masih di sekitar wilayah Kota Tangerang. Dijual dengan harga Rp 300 ribu per 15 gram.
"Hasil panen diedarkan sekitar sini, masih kita kembangkan. Omsetnya 15 gram harga 300 ribu," kata Sugeng.
Dari hasil penyelidikan sementara polisi menduga, tersangka hanya mencoba-coba menan ganja di rumahnya. Setelah diketahui budaya tersebut berhasil. Kemudian tersangka inisiatif untuk menedarkannya.
"Kita temukan bibit ganja modusnya menanam bibit ganja itu masyarakat di sini tidak mengetahui," jelasnya.
Budidaya ini dilakukan sangat rapih. Terbukti, masyarakat di sekitar kata Sugeng tidak mengetahui budidaya tersebut.
Tersangka mengakamuflasenya dengan tananman cabai.
"Karena tang bersangkutan ini menanam cabe dan ini oleh tersangka diberikan ke warga sekitar. Jadi masyarakat di sini tidak paham betul jadi dipikir lokasi ini merupakan lokasi tanaman cabe," pungasnya.
Masalah kesehatan mental
Penggunaan ganja setiap hari diyakini memperburuk gejala gangguan bipolar. Namun, laporan National Academies of Sciences, Engineering, and Medicine menunjukkan bahwa orang-orang yang tidak memiliki riwayat bipolar tidak terlalu terpengaruh oleh penggunaan ganja.
Bukti penelitian menunjukkan bahwa pengguna ganja biasa membuat orang lebih cenderung mengalami pikiran untuk bunuh diri dan peningkatan risiko depresi. Penggunaan ganja juga cenderung meningkatkan risiko psikosis, termasuk skizofrenia.
Kanker testis
National Academies of Sciences menemukan beberapa bukti yang menunjukkan peningkatan risiko subtipe seminoma kanker testis yang tumbuh lambat akibat penggunaan ganja.
Penyakit pernapasan
Sebuah studi tahun 2014 yang mengeksplorasi hubungan antara penggunaan ganja dan penyakit paru-paru menunjukkan bahwa merokok ganja dapat menyebabkan kanker paru-paru. Studi ini diterbitkan dalam jurnal Current Opinion in Pulmonary Medicine.
“Berhati-hatilah terhadap penggunaan ganja berat secara teratur," catat para peneliti.
“Tetapi penggunaan ganja sebagai obat-obatan kemungkinan tidak berbahaya bagi paru-paru dalam dosis kumulatif rendah,” tambahnya.
Kontributor : Irfan Maulana
Berita Terkait
-
Dikirim ke Bali, ASN Terlibat Modus Baru Peredaran Ganja Lewat Kerangka Vespa
-
Ganja 35 Paket dalam Rangka Vespa, ASN Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
-
Onadio Leonardo 'Dikirim' Rehabilitasi Narkoba 3 Bulan, Polisi: Ada Keinginan Sembuh dan Menyesal
-
Onad Terseret Narkoba, Menguak Apa Itu Ganja dan Ekstasi serta Bahayanya
-
Apa Itu Ganja dan Ekstasi yang Positif Dipakai Onadio Leonardo?
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Bahlil Sambut Ahli Gizi dari India, Benarkah?
-
Cek Fakta: Benarkah SIM & STNK Resmi Berlaku Seumur Hidup Tahun 2026?
-
Viral Guru Rekam Sekolah Ambruk Malah Diminta Minta Maaf, Publik Pertanyakan Tekanan Siapa?
-
Cek Fakta: Viral Pengumuman CPNS Polsuspas 2025, Benarkah Dibuka?
-
7 Mobil Bekas Paling Nyaman untuk Lansia Empuk Praktis dan Gak Bikin Capek