SuaraJakarta.id - Sebanyak 3 orang ditangkap karena tanam 47 pohon ganja di rumahnya di Kampung Poncol RT 04 RW 01 Kelurahan Pedurenan Kecamatan, Karang Tengah, Kota Tangerang. Rumah tersebut digerebek jajaran Polres Metro Tangerang Kota.
Penggerebekkan ini dilakukan lantaran terdapat tumbuhan ganja yang ditanam di lantai 2 rumah tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan dalam penggerebekan ini polisi menyita 47 pohon ganja. Serta menangkap 3 tersangka berinisial S (38), MZ (15), dan SIA (21).
"Ada beberapa tanaman ganja yang ditanam oleh tersangka sebanyak 47 dan mengamankan 3 tersangka berinisial S, MZ, dan SIA," ujarnya di lokasi penangkapan, Senin, (31/8/2020).
Baca Juga: Alasan Menteri Pertanian Cabut Keputusan Ganja dari Komoditas Tanaman Obat
Penggerebekkan ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Ciledug yang mendapat laporan masyatakat terkait adanya transaksi narkotika jenis ganja.
Transaksi dilakukan oleh MZ dan SIA di Jalan Arrahman, Karang Tengah. Kemudian keduanya diamankan.
Dari hasil penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti ganja basah seberat 15 gram.
"Kemudian oleh jajaran reskrim Polsek dipimpin Kapolsek langsung melakukan pengembangan lalu ditemukannya ladang ganja ini," ujarnya.
Atas pebuatannya ketiga tersangka dijerat pasal Pasal 114 junto 111 junto 132 junto 131 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 Kuhp. Dengan hukuman penjara 20 tahun atau paling lama seu
umur hidup.
Baca Juga: Dicabut Lagi dari Tanaman Obat, Bagaimana Risiko Ganja untuk Kesehatan?
"Kasus ini masih dalam pengambangan, karena ini masih memburu 1 tersangka lagi berinisial WW," pungkasnya.
Tersangka budidaya ganja itu rupanya telah melancarkan aksinya sejak Maret lalu.
"Dari hasil interogasi udah sejak Maret 2020 tapi ini masih pengembangan apa ini baru atau sudah lama," ujarnya.
Hal tersebut terlihat dari sejumlah polybag yang ditanami ganja sudah dipanen. Meski demikian, kasus ini masih terus dilakukan pendalaman.
Polisi masih mengejar 1 tersangka lainnya yang diduga sebagai otak dari budidaya ganja tersebut berinisial WW.
"Karena memang sebagian sudah dilakukan panen dijual ada berapa pohon ganja yang sudah dipotong. Kita tidak atau berapa kali panen. Ada satu tersangka DPO atas nama WW masih dalam pengejaran kita semua diperoleh dari WW," jelasnya.
Ganja diedarkan masih di sekitar wilayah Kota Tangerang. Dijual dengan harga Rp 300 ribu per 15 gram.
"Hasil panen diedarkan sekitar sini, masih kita kembangkan. Omsetnya 15 gram harga 300 ribu," kata Sugeng.
Dari hasil penyelidikan sementara polisi menduga, tersangka hanya mencoba-coba menan ganja di rumahnya. Setelah diketahui budaya tersebut berhasil. Kemudian tersangka inisiatif untuk menedarkannya.
"Kita temukan bibit ganja modusnya menanam bibit ganja itu masyarakat di sini tidak mengetahui," jelasnya.
Budidaya ini dilakukan sangat rapih. Terbukti, masyarakat di sekitar kata Sugeng tidak mengetahui budidaya tersebut.
Tersangka mengakamuflasenya dengan tananman cabai.
"Karena tang bersangkutan ini menanam cabe dan ini oleh tersangka diberikan ke warga sekitar. Jadi masyarakat di sini tidak paham betul jadi dipikir lokasi ini merupakan lokasi tanaman cabe," pungasnya.
Masalah kesehatan mental
Penggunaan ganja setiap hari diyakini memperburuk gejala gangguan bipolar. Namun, laporan National Academies of Sciences, Engineering, and Medicine menunjukkan bahwa orang-orang yang tidak memiliki riwayat bipolar tidak terlalu terpengaruh oleh penggunaan ganja.
Bukti penelitian menunjukkan bahwa pengguna ganja biasa membuat orang lebih cenderung mengalami pikiran untuk bunuh diri dan peningkatan risiko depresi. Penggunaan ganja juga cenderung meningkatkan risiko psikosis, termasuk skizofrenia.
Kanker testis
National Academies of Sciences menemukan beberapa bukti yang menunjukkan peningkatan risiko subtipe seminoma kanker testis yang tumbuh lambat akibat penggunaan ganja.
Penyakit pernapasan
Sebuah studi tahun 2014 yang mengeksplorasi hubungan antara penggunaan ganja dan penyakit paru-paru menunjukkan bahwa merokok ganja dapat menyebabkan kanker paru-paru. Studi ini diterbitkan dalam jurnal Current Opinion in Pulmonary Medicine.
“Berhati-hatilah terhadap penggunaan ganja berat secara teratur," catat para peneliti.
“Tetapi penggunaan ganja sebagai obat-obatan kemungkinan tidak berbahaya bagi paru-paru dalam dosis kumulatif rendah,” tambahnya.
Kontributor : Irfan Maulana
Berita Terkait
-
Polisi Gerebek Rumah Mahasiswa di Bekasi, Temukan Ladang Ganja Mini
-
Serahkan ke Polisi soal Temuan Ladang Ganja di Bromo, Kemenpar: Itu Destinasi Ramah Lingkungan
-
Andien Berduka Pika Meninggal Dunia, Singgung Perjuangan Ibunya Soal Ganja Medis
-
Geger Ladang Ganja di Bromo, Legislator PDIP Soroti Pengawasan Lemah: Ini Alarm Buat Pemerintah
-
Hingga Napas Terakhir: Perjuangan Pika Tuntut Legalisasi Ganja Medis Untuk Pengobatan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya