Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 31 Agustus 2020 | 16:33 WIB
Ilustrasi razia jam malam. [Foto: suaraindonesia.co.id]

SuaraJakarta.id - Satpol PP Kota Depok akan mengerahkan 88 pasukan di hari pertama pemberlakukan jam malam, Senin (31/8/2020) malam nanti. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan masih akan melakukan sosialisasi pembatasan aktivitas warga (PAW).

Sosialiasasi akan dilakukan selama 3 hari ke depan.

"Sebanyak 88 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan sosialisasi pemberlakuan pembatasan aktivitas warga (PAW) yang mulai diterapkan Senin 31 Agustus 2020," kata Lienda di Depok, Jawa Barat, Senin (31/8/2020).

Sosialisasi tersebut akan dilakukan selama 3 hari mulai tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2020.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tinggi, Depok Terapkan Jam Malam

Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi efektivitas sosialisasi, dan baru mulai dilakukan penindakan berupa sanksi pada hari keempat.

Sanksi tersebut, katanya, akan diberikan kepada warga yang melakukan aktivitas dalam bentuk relatif berkerumun.

Kini pemberlakuan sanksi tengah dirancang dan akan tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).

"Jadi masyarakat yang berkerumun pada malam hari melebihi waktu yang ditentukan yaitu maksimal pukul 20.00 WIB, akan dikenakan sanksi," ujarnya.

Pemberlakuan PAW ini demi mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 di Kota Depok.

Baca Juga: Aturan Jam Malam di Depok, Warga Dilarang Keluar di Atas Pukul 20.00 WIB

Ia mengatakan pihaknya bersama unsur kecamatan, kelurahan, serta petugas perlindungan masyarakat (Linmas) melakukan sosialisasi. Sosialisasi juga melibatkan tim kepolisian dan TNI di wilayah.

"Kami bersama unsur kecamatan dan tiga pilar akan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada warga untuk mulai membatasai aktivitas pada malam hari," demikian Lienda Ratnanurdianny. (Antara)

Load More