SuaraJakarta.id - Artis Vanessa Angel menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Dalam persidangan tersebut, salah satu kuasa hukum Vanessa Angel, Kemal Maruszama, meminta eks pengacara kliennya, Abdul Malik, didatangkan ke sidang agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
"Kami mengharapkan kedatangan saksi Abdul Malik selaku yang memberi obat," ujar Kemal dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan, hal itu karena Abdul Malik merupakan salah satu orang yang memberikan pil psikotropika jenis xanax pada Vanessa Angel sebanyak lima butir.
Baca Juga: Vanessa Angel Berharap Jaksa Panggil Saksi Abdul Malik, Siapa?
Abdul Malik merupakan mantan ketua tim pengacara Vanessa Angel selama terjerat kasus prostitusi daring di Surabaya pada 2019.
Namun tim kuasa hukum Vanessa Angel menyerahkan sepenuhnya kebijakan pemanggilan Abdul Malik kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Abdul Malik sudah pernah di-BAP (berita acara pemeriksaan), seharusnya dihadirkan, karena sumbernya dari beliau," ujar Kemal.
Selain mantan pengacaranya, kuasa hukum Vanessa Angel juga berencana menghadirkan saksi ahli seperti dokter dan ahli pidana, untuk menjawab soal kepemilikan xanax.
Kuasa hukum Vanessa Angel juga tidak berniat mengajukan eksepsi atau nota pemberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Sedih Liat Vanessa Angel Disidang, Bibi Ardiansyah Berlinang Air Mata
"Kita tadi tidak eksepsi, karena dakwaan sudah benar. Tapi kita belum bicara materil, jadi kita buktikan dengan fakta-fakta," ujar dia.
Seperti diketahui, Vanessa Angel menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.
Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa. Sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Berita Terkait
-
Rayakan Idul Adha 2025, Keluarga Haji Faisal Kurban 2 Sapi dan 2 Kambing: Tapi Sapinya Belum Sampai
-
Curhatan Hati Gala Sky Rayakan Lebaran, Ingin Vanessa Angel Hidup Lagi
-
Fuji Diejek Jelek TikToker Malaysia, Psikolog Lita Gading Pasang Badan: yang Penting Populer
-
Beda Sikap Thariq Halilintar dan Verrell Bramasta saat Fuji Ziarah Makam Vanessa Angel
-
Ziarah Makam Vanessa Angel saat Lebaran, Penampilan Fuji Jadi Perbincangan
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- 5 Mobil Bekas Bermesin Bandel, Harga Mulai 20 Jutaan dan Pajak Murah
Pilihan
-
Kolaborasi Ortuseight x Billpro Hadirkan Sepatu Walking Bernyawa Urban dan Filosofis
-
5 Mobil Bekas Tahun Muda Paling Dicari 2025: Irit Bahan Bakar, Tangguh Segala Medan
-
Eks Pelatih Asnawi Mangkualam: Pemain Belanda Banyak Bantah, Gak Punya Mental Juara
-
7 Rekomendasi Jam Tangan Lari Termurah Terbaik, Dilengkapi GPS dan Pantau Jantung
-
Donald Trump Klaim Israel Unggul Perang Lawan Iran, Remehkan Sikap Uni Eropa
Terkini
-
10 Film Song Joong-ki, Alternatif Seru Menemani Akhir Pekan: Dari Romantis, Fantasi, hingga Mafia!
-
Apa itu Gerakan Non Blok Indonesia? Ditegaskan Prabowo Depan Presiden Putin
-
10 Ide Kreatif Isi Liburan Sekolah Anak: Eksperimen Sains Sampai Proyek Kebaikan
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Akhir Pekan, Begini Caranya!
-
Daripada Menunggu BSU yang Tak Kunjung Cair, Mending Segera Klaim Link Saldo DANA Kaget Ini!