SuaraJakarta.id - Artis Vanessa Angel menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Dalam persidangan tersebut, salah satu kuasa hukum Vanessa Angel, Kemal Maruszama, meminta eks pengacara kliennya, Abdul Malik, didatangkan ke sidang agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
"Kami mengharapkan kedatangan saksi Abdul Malik selaku yang memberi obat," ujar Kemal dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan, hal itu karena Abdul Malik merupakan salah satu orang yang memberikan pil psikotropika jenis xanax pada Vanessa Angel sebanyak lima butir.
Abdul Malik merupakan mantan ketua tim pengacara Vanessa Angel selama terjerat kasus prostitusi daring di Surabaya pada 2019.
Namun tim kuasa hukum Vanessa Angel menyerahkan sepenuhnya kebijakan pemanggilan Abdul Malik kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Abdul Malik sudah pernah di-BAP (berita acara pemeriksaan), seharusnya dihadirkan, karena sumbernya dari beliau," ujar Kemal.
Selain mantan pengacaranya, kuasa hukum Vanessa Angel juga berencana menghadirkan saksi ahli seperti dokter dan ahli pidana, untuk menjawab soal kepemilikan xanax.
Kuasa hukum Vanessa Angel juga tidak berniat mengajukan eksepsi atau nota pemberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Vanessa Angel Berharap Jaksa Panggil Saksi Abdul Malik, Siapa?
"Kita tadi tidak eksepsi, karena dakwaan sudah benar. Tapi kita belum bicara materil, jadi kita buktikan dengan fakta-fakta," ujar dia.
Seperti diketahui, Vanessa Angel menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.
Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa. Sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Berita Terkait
-
Polosnya Gala Sky Ceritakan Kalung yang Selamat saat Kecelakaan
-
Momen Gala Sky Bacakan Al-Fatihah, Ngaku Mimpi Digendong Vanessa Angel Bikin Tangis Pecah
-
Setahun Bebas dari Penjara, Mantan Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Lamar Kekasih
-
Fuji Tak Nyaman Rumahnya Sering Didatangi Orang Asing: Tolong Hargai Aku
-
Dicecar Soal Gaji Magang di DPR, Mayang Teriak Disudutkan Host Pagi Pagi Ambyar
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tiga Tuntutan Besar LTJ: Dari Desakan Keluar BOP Hingga Reformasi Total Pendidikan
-
Cek Fakta: Heboh Donasi Fantastis ke Iran dari Warga RI, Benarkah atau Hoaks?
-
Review Jujur Sepatu Lari Murah di Decathlon, Layakkah Dipakai Lari 5 Km Setiap Pagi di 2026?
-
Cara Memilih Sunscreen Spray yang Tidak Merusak Makeup di 2026, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya
-
Bahas Flyover Mengkreng, Mas Dhito Bertemu Bupati Nganjuk dan Jombang