Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 31 Agustus 2020 | 19:35 WIB
Vanessa Angel menunggu persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). [Suara.com/Evi Ariska]

SuaraJakarta.id - Artis Vanessa Angel menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).

Dalam persidangan tersebut, salah satu kuasa hukum Vanessa Angel, Kemal Maruszama, meminta eks pengacara kliennya, Abdul Malik, didatangkan ke sidang agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

"Kami mengharapkan kedatangan saksi Abdul Malik selaku yang memberi obat," ujar Kemal dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, hal itu karena Abdul Malik merupakan salah satu orang yang memberikan pil psikotropika jenis xanax pada Vanessa Angel sebanyak lima butir.

Baca Juga: Vanessa Angel Berharap Jaksa Panggil Saksi Abdul Malik, Siapa?

Abdul Malik merupakan mantan ketua tim pengacara Vanessa Angel selama terjerat kasus prostitusi daring di Surabaya pada 2019.

Namun tim kuasa hukum Vanessa Angel menyerahkan sepenuhnya kebijakan pemanggilan Abdul Malik kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Abdul Malik sudah pernah di-BAP (berita acara pemeriksaan), seharusnya dihadirkan, karena sumbernya dari beliau," ujar Kemal.

Selain mantan pengacaranya, kuasa hukum Vanessa Angel juga berencana menghadirkan saksi ahli seperti dokter dan ahli pidana, untuk menjawab soal kepemilikan xanax.

Kuasa hukum Vanessa Angel juga tidak berniat mengajukan eksepsi atau nota pemberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Sedih Liat Vanessa Angel Disidang, Bibi Ardiansyah Berlinang Air Mata

"Kita tadi tidak eksepsi, karena dakwaan sudah benar. Tapi kita belum bicara materil, jadi kita buktikan dengan fakta-fakta," ujar dia.

Load More