- Bareskrim Polri menetapkan TikTokers Vanessa Tuhuteru Papilaya sebagai tersangka pemalsuan KTP dan KK pada Kamis (12/2/2026).
- Dugaan pemalsuan mencakup perubahan data agama dan status perkawinan yang terjadi sejak peristiwa tahun 2018.
- Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan pelapor atas kerugian hukum dan moral akibat pemalsuan dokumen.
SuaraJakarta.id - Penyidik Bareskrim Polri resmi memeriksa TikTokers Vanessa Tuhuteru Papilaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK), Kamis (12/2/2026).
Perkembangan status hukum tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah diterima pihak pelapor. SP2HP merupakan surat resmi dari penyidik yang memberitahukan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor.
Kuasa hukum pelapor, Triyogo Waluyo, menjelaskan pemeriksaan ini adalah yang ketiga kalinya. Ia menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik penetapan dan pemeriksaan tersangka tersebut.
"Pemeriksaan tersangka VT dilakukan setelah pemanggilan secara patut sesuai ketentuan kepolisian. Kami mengapresiasi penyidik yang bertindak dan memutuskan secara objektif dan subjektif bahwa saudari VT layak ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka," ujar Triyogo, Jumat (13/2/2026).
Ia menambahkan, keputusan tersebut memang telah memenuhi kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara, sehingga status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Adapun penyidik yang dimintai keterangannya belum memberikan tanggapan hasil pemeriksaan tersangka Vanessa.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan pelapor berinisial AC yang merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Dalam dokumen yang dipersoalkan, tercantum status tidak kawin serta perubahan data agama yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan penelusuran dokumen yang dilakukan pihak pelapor, dugaan peristiwa tersebut telah terjadi sejak 2018. Dari pelacakan akta kelahiran, diketahui Vanessa diduga hamil pada Maret 2018 dari hubungan dengan pria asal India berinisial SK dan melahirkan anak pada 3 November 2018.
“Status tidak kawin itu diduga sengaja dicantumkan untuk kemudian digunakan dalam penerbitan akta kelahiran anak yang diduga merupakan hasil hubungan di luar pernikahan yang sah,” jelas Triyogo.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama Bikin Ngeri
Selain akta kelahiran, pihak pelapor juga menemukan dugaan penerbitan Kartu Keluarga baru pada 17 Oktober 2019 di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang mencantumkan Vanessa bersama sang anak. Dugaan pemalsuan KTP disebut terjadi di dua lokasi, yakni di Kalimantan dan Alor.
Dalam perubahan data KTP tersebut, diduga terjadi perubahan agama dari Katolik menjadi Hindu. Menurut pihak pelapor, perubahan itu diduga dilakukan untuk mempermudah hubungan dengan selingkuhannya.
Triyogo menegaskan pada awalnya kliennya tidak berniat membawa persoalan ini ke ranah hukum. Namun, situasi berubah ketika muncul narasi Vanessa di media sosial yang dinilai memutarbalikkan fakta dan mempermalukan pihak terlapor.
“Awalnya klien kami tidak ingin melaporkan persoalan ini. Namun ketika fakta diputarbalikkan dan justru klien kami yang dituduh bersalah, maka demi mempertahankan martabatnya, beliau akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan cerai pada 2024,” kata Triyogo.
Menurutnya, langkah pelaporan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan panjang agar publik memahami duduk perkara yang sebenarnya.
“Laporan ini bukan untuk menyerang pribadi, tetapi agar fakta hukum menjadi terang dan masyarakat tidak menerima informasi yang keliru. Klien kami ingin persoalan ini jelas dan terbuka sesuai proses hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kliennya merasa dirugikan secara hukum dan moral atas dugaan perbuatan tersebut. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Cek Fakta: Isu Pembubaran DPR Libatkan Gibran dan AHY, Hoaks atau Fakta?
-
5 Lip Tint Tahan Lama untuk Makan Makanan Berminyak agar Warna Tetap On
-
Cek Fakta: Benarkah Trump Janji Lepas Presiden Venezuela Jika Indonesia Bolehkan Aceh Merdeka?
-
Capai Swasembada Pangan, Mas Dhito Kembali Salurkan Bantuan Alsintan & Benih Padi
-
Gerak Cepat Dittipideksus Bareskrim, Tahan Dua Petinggi PT DSI Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU