Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 13 Februari 2026 | 14:06 WIB
Kuasa hukum pelapor, Triyogo Waluyo memperlihatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah diterima pihak pelapor dari penyidik Bareskrim Polri. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menetapkan TikTokers Vanessa Tuhuteru Papilaya sebagai tersangka pemalsuan KTP dan KK pada Kamis (12/2/2026).
  • Dugaan pemalsuan mencakup perubahan data agama dan status perkawinan yang terjadi sejak peristiwa tahun 2018.
  • Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan pelapor atas kerugian hukum dan moral akibat pemalsuan dokumen.

Ia menambahkan bahwa kliennya merasa dirugikan secara hukum dan moral atas dugaan perbuatan tersebut. [ANTARA]

Load More