Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 31 Agustus 2020 | 20:38 WIB
Situasi di salah satu mal di Kota Depok sudah tutup pada Senin (31/8/2020) pukul 18.00 WIB. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJakarta.id - Pemberlakuan jam operasional jual beli dan aktivitas warga masyarakat Kota Depok, Jawa Barat, mulai dibatasi sampai pukul 21.00 WIB pada hari ini sampai waktu yang ditentukan.

Meski begitu, pemberlakuan jam operasional ini masih tahap sosialisasi selama tiga hari.

Hal itu dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny.

"Kita baru tahap sosialisasi hari ini sampai dua hari ke depan. Jadi tiga hari sosialisasi sebagai edukasi warga masyarakat dan sosialisasi," kata Lienda kepada wartawan saat melakukan sosialisasi di Jalan Margonda, Depok, Senin (31/8/2020).

Baca Juga: Azan Magrib Berkumandang, Kafe Hingga Mal di Kota Depok Tutup

Lienda meminta kepada manajemen toko, restoran, ritel, dan lainya untuk mematuhi kebijakan pembatasan jam operasional di Kota Depok.

Alasan diberlakukan pembatasan jam operasional sebagai langkah penekanan kasus positif Covid-19 di Depok.

"Aktivitas toko, restoran, ritel dan lainya upayakan bisa mematuhi kebijakan karena kasus terus meningkat di Depok. Setelah ini kita akan evaluasi tingkat kepatuhan warga masyarakat. Apakah sudah patuh atau belum, " kata Lienda.

Kata Lienda, untuk tahapan awal pemberlakuan jam operasional dan aktivitas warga masyarakat belum ada sanksi. Sebab masih dalam tahapan sosialisasi.

Setelahnya, lanjut Lienda, baru akan ada sanksi yang diberikan usai keluarnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Depok.

Baca Juga: Jam Malam di Depok: Mal, Kafe, dan Minimarket Mulai Tutup Pas Maghrib

"Sekarang belum ada sanksi, sekarang tahap sosialisasi. Nanti dituangkan Perwali yang sedang disusun, " tutur dia.

Lienda mengaku bahwa sebuah kebijakan sudah pasti ada yang merasa keberatan. Namun, kebijakan ini lebih besar manfaatnya untuk kesehatan masyarakat.

Meski begitu, masih ada keringanan bagi pelaku usaha kecil penjual makanan. Mereka boleh buka namun tak boleh menerima makan di tempat.

"Semua kebijakan pasti ada keberatan. Tapi kita melihat kebijakan lebih besar untuk kesehatan masyarakat. Kalau penjual makanan boleh take way. Tapi kita batasi sampai jam 8 malam," ujarnya.

"(Kebijakan ini) belum bisa ditentukan sampai kapan. Kita melihat apakah ada peningkatan atau penurunan kasus positif. Kita harap cepat turun dan kembali beraktivitas seperti biasa," pungkasnya.

Kontributor : Supriyadi

Load More