Rizki Nurmansyah
Rabu, 02 September 2020 | 07:20 WIB
Mobil layanan SIM Keliling.

- Perpanjangan masa berlaku SIM D Rp 30.000

Syarat-syarat perpanjangan SIM berupa dokumen yang harus dibawa dan dilengkapi sebagai berikut:

- KTP Asli dan fotokopinya 2 lembar

- SIM A atau C yang masih berlaku dan fotokopinya 2 lembar

- Surat keterangan sehat yang diurus di loket khusus

- Biaya perpanjangan SIM

Load More