Pebriansyah Ariefana
Rabu, 02 September 2020 | 10:26 WIB
Ilustrasi ganja.. [ANTARA FOTO/Fauzan]

SuaraJakarta.id - Polisi menemukan 6 karung ganja dekat SPBU Cideng Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2020) kemarin. Ini awal dari pengungkapan 200 kilogram oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota.

Paket besar ganja tersebut dikirm dari Aceh menggunakan jasa kargo Aceh-Jakarta.

Ada 3 tersangka di Rest Area Karang Tengah Kota Tangerang dengan barang bukti ganja seberat 14,5 kilogram pada bulan Juli lalu.

Fakta ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana didampingi Kabid Humas Polda Metrojaua Kombes Pol. Yusri Yunus, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto dan Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo saat konferensi pers di Mapolsek Pakuhaji, Selasa, (1/9/2020) siang kemarin.

Baca Juga: Polres Metro Tangerang Ungkap Sindikat Pengiriman Ganja Ratusan Kilogram

“Ratusan kilogram narkotika jenis ganja ini diketahui milik dua tersangka berinisial DP dan NB. Mereka mengendalikan pengambilan barang yang dikirim dari Aceh melalui jasa cargo di Tanah Abang menggunakan aplikasi pengiriman online,” ujar Nana.

Usai membuntuti dan mengamankan mobil box tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan melalui control delivery di aplikasi daring hingga akhirnya menemukan keduanya di KFC Cikini Menteng, Jakarta Pusat.

“Saat diinterogasi, dua tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang dikirim dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek. Mereka pun mengaku bahwa dikendalikan oleh tersangka berinisial CK yang saat ini menjadi DPO dan tengah dilakukan pengejaran,” ungkapnya.

Irjen Nana juga mengatakan, dari hasil pengungkapan beserta bukti yang berhasil disita, secara tak langsung menyelamatkan jutaan jiwa dari ketergantungan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsaider Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal 10 miliar rupiah,” tegasnya.

Baca Juga: Rabu Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Dwi Sasono

Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan kurang lebih 1 bulan atas penangkapan sebelumnya.

Load More