SuaraJakarta.id - Aktor Dwi Sasono didakwa dengan dua pasal alternatif dalam sidang perdananya terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (2/9/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa suami dari Widi Mulia itu sebagai pemilik atau sebagai penyalaguna narkoba jenis ganja.
Hal ini sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang perdana dakwaan terhadap Dwi Sasono di PN Jaksel berlangsung secara telekoferensi.
"Dengan ini terdakwa didakwa dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika atau kedua didakwa dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Narkotika," kata JPU Donny M Sany dalam dakwaannya, dikutip dari Antara.
Adapun Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
Sedangkan Pasal 127 ayat 1 huruf A menyebutkan setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Tapi apabila dalam persidangan terdakwa terbukti sebagai pecandu atau korban penyalaguna maka dapat dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ditangkap di Rumah
Seperti diketahui, aktor Dwi Sasono ditangkap Tim Sanresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020.
Baca Juga: Usai Ditangkap, Jamal Preman Pensiun Akhirnya Boleh Rehab Jalan
Suami dari Widi Mulia itu ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB.
Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat hampir 16 gram atau sekitar 15,6 gram yang disembunyikan dalam guci yang diletakkan di atas lemari di dalam rumah Dwi Sasono.
Dari hasil pemeriksaan intensif, kepada petugas Dwi Sasono mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak lulus dari SMA.
Pria 40 tahun itu menjadi pemakai ganja dengan cara putus sambung, kadang pakai lalu berhenti dan pakai lagi.
Pandemi Covid-19
Kecanduan akan ganja kembali muncul saat aktivitasnya lebih banyak di rumah karena pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Curhat Ahmad Sahroni di Masa Lalu Viral Lagi, Pernah Beli Narkoba Diganti CTM
-
Viral Lagi Pengakuan Ahmad Sahroni Pernah Beli Narkoba Puluhan Butir, Ngaku Disuruh Bos
-
Tak Mau Ada Banding, Fariz RM Pasrah Apapun Pun Vonis Hakim
-
Sudah Legowo, Fachri Albar Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi Tanpa Banding
-
Kenapa Ammar Zoni Batal Bebas Tahun Ini?
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Polisi Masih Buru Aktor Intelektual Kerusuhan Jakarta
-
Kasus Pembunuhan Anak di Pondok Pinang Dihentikan! Ini Alasan Polisi
-
Livin' Planet dan Aktivasi Keberlanjutan Looping For Life Perkuat Komitmen ESG Bank Mandiri
-
Titik Rawan Jakarta Barat Dijaga Ketat! Polres Kerahkan Personel Gabungan
-
Misteri Nama Baru Halte Senen Sentral: Mengapa "Jaga Jakarta"? Ini Kata Pemprov