SuaraJakarta.id - Aktor Dwi Sasono didakwa dengan dua pasal alternatif dalam sidang perdananya terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (2/9/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa suami dari Widi Mulia itu sebagai pemilik atau sebagai penyalaguna narkoba jenis ganja.
Hal ini sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang perdana dakwaan terhadap Dwi Sasono di PN Jaksel berlangsung secara telekoferensi.
"Dengan ini terdakwa didakwa dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika atau kedua didakwa dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Narkotika," kata JPU Donny M Sany dalam dakwaannya, dikutip dari Antara.
Adapun Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
Sedangkan Pasal 127 ayat 1 huruf A menyebutkan setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Tapi apabila dalam persidangan terdakwa terbukti sebagai pecandu atau korban penyalaguna maka dapat dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ditangkap di Rumah
Seperti diketahui, aktor Dwi Sasono ditangkap Tim Sanresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020.
Baca Juga: Usai Ditangkap, Jamal Preman Pensiun Akhirnya Boleh Rehab Jalan
Suami dari Widi Mulia itu ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB.
Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat hampir 16 gram atau sekitar 15,6 gram yang disembunyikan dalam guci yang diletakkan di atas lemari di dalam rumah Dwi Sasono.
Dari hasil pemeriksaan intensif, kepada petugas Dwi Sasono mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak lulus dari SMA.
Pria 40 tahun itu menjadi pemakai ganja dengan cara putus sambung, kadang pakai lalu berhenti dan pakai lagi.
Pandemi Covid-19
Kecanduan akan ganja kembali muncul saat aktivitasnya lebih banyak di rumah karena pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang
-
Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba
-
Sisi Gelap Philadelphia Kota Tuan Rumah Piala Dunia 2026: Banyak Zombie Berkeliaran
-
Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?
-
Negara Ini Siapkan Aturan yang Perbolehkan Berkendara Dalam Pengaruh Ganja Medis
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya