SuaraJakarta.id - Kronologis pembunuhan Nick Wilson, ABG 13 tahun yang dibunuh dengan sadis oleh tetangganya sendiri. Nick Wilson dibunuh dan mayatnya dimasukkan ke dalam karung.
Mayatnya dimasukkan ke karung di kawasan Sungai Merah.
Nick Wilson dibunuh oleh tetangganya sendiri Masri.
Pembunuhan ini terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara ternyata dibunuh karena dendam.
Baca Juga: Terungkap! Nick Wilson Dibunuh karena Dendam, Mayatnya Dimasukan ke Karung
Tuduhan ada kegiatan narkoba di rumahnya, membuat Masri gelap mata dan bunuh Nick Wilson dengan sadis.
Nick Wilson dibunuh, Selasa (15/8/2020) kemarin pagi. Saat itu, Masri berangkat ke kebun untuk panen ubi. Ia membawa karung dan tali.
Di simpang Jalan Namorambe, Nick Wilson yang mengendarai motor Yamaha Jupiter Z bertemu Masri.
Nick Wilson lalu bertanya ke mana tujuan Masri.
"Motifnya dendam karena sering dikatai ada kegiatan berbau narkoba di rumah tersangka," kata Kapolresta Deli Serdang, Kombe Pol Yemi Mendagi dilansir dari Kabarmedan.com jaringan Suara.com, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga: ABG Dibunuh dan Dimasukkan ke Karung, Korban Sempat Bonceng Pembunuhnya
Singkat cerita, korban mengantar tersangka ke arah Tanjung Morawa, Deli Serdang.
"Tersangka lalu mengajak korban beristirahat di aliran Sungai Merah, di situ lah korban dieksekusi," katanya.
Tersangka menjerat korban menggunakan tali.
Karena dilihat belum meninggal, korban diinjak dengan kaki dan memukulkan batu di bagian kepala.
Setelah memastikan korban tewas, Masri lalu mengikat, memasukkan ke dalam karung dan membuang korban ke aliran Sungai Merah.
Masri kemudian membawa sepeda motor Nick Wilson ke bengkel Eko (34).
Sepupunya itu lalu menjual motor Nick Wilson kepada Bowo Rp 2 juta.
“Dari hasil penjualan, Masri memberi Rp 200 ribu kepada Eko. Sisa penjualan motor digunakan tersangka untuk melarikan diri,” jelasnya.
Dalam kasus ini, pihaknya menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku.
Setelah dilakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku, diketahui Masri melarikan diri ke Madina. Ia berangkat pada 18 Agustus, sehari sebelum mayat Nick ditemukan.
Petugas dari Satreskrim Polresta Deli Serdang menuju ke lokasi untuk menjemput tersangka.
"Tersangka M dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subisider Pasal 365 KUHPidana. Sementara Eko dan Bowo dikenakan dengan Pasal 480 KUHPidana karena membantu menjualkan kendaraan korban," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mayatnya Dimasukan ke Karung, Pengakuan 'Ngeri' Pembunuh Nenek-nenek di Tasikmalaya
-
5 Fakta Mengerikan Pembunuh Anak Dalam Karung: Benda Klenik dan Aksi Bejat Pelaku
-
Begini Gerak Gerik Kakek 61 Tahun Pembunuh Anak Dalam Karung di Bekasi
-
Terduga Pembunuh Anak Dalam Karung di Bekasi Simpan Foto Mengejutkan dan Alat Dukun
-
Kronologis Anak Tewas Dalam Karung di Bekasi, Kakek 61 Tahun Terduga Pelaku
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
Terkini
-
Umroh Murah dengan Open Trip Wish Travelers
-
3 Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati