SuaraJakarta.id - Polisi telah memeriksa 10 saksi terkait ambruknya sebuah ruko di Jalan Kyai Caringin, Cideng, Jakarta Pusat.
Ruko itu diketahui tetiba ambruk pada, Kamis (3/9/2020). Dan material bangunannya sempat menutup akses lalu lintas.
"Yang sudah didatangkan ke Polsek (untuk jadi saksi) itu dari pihak pemborong, petugas bangunannya, kurang lebih 10 orang yang kita ambil keterangannya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Gambir Kompol Guntarto, dikutip dari Antara, Jumat (4/9/2020).
Guntarto mengatakan hal-hal yang diperiksa di antaranya mulai dari perizinan, prosedur pemberian kuasa perobohan bangunan dari pemilik kepada kontraktor, hingga teknis pelaksanaan perobohan gedung ruko yang berakhir ambruk menutup akses Jalan Kyai Caringin.
"Kita periksa perizinan, prosedurnya, termasuk sampai dengan adanya kuasa dan perjanjian untuk merobohkan dari pemiliknya itu. Itu akan dicek teknisnya juga. Karena untuk merobohkan bangunan itu kan pasti ada teknisnya dan menggunakan alat berat itu termasuk kita periksa juga," kata Guntarto.
Guntarto mengatakan fakta yang ditemukan dari hasil penyelidikan bahwa ruko yang ambruk di Cideng memang dalam proses perobohan.
Bangunan itu sudah ada pemborong yang ditugaskan untuk merobohkan bangunan dari kuasa pemiliknya.
"Itu lima lantai, lantai 4-5 itu beres dibersihkan," katanya.
"Ketika pas lantai 3 nah mungkin prosedurnya kurang tepat, jadi ambruk dan tidak sesuai rencana mereka. Akhirnya jatuh dan menimpa jalan," kata Guntarto.
Baca Juga: Detik-detik Gedung di Cideng Ambruk, Sengaja Dirobohkan
Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mengetahui penyebab ruko roboh di Cideng itu.
Tak Sesuai Izin PTSP
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis kemarin sebuah ruko dengan lima lantai di Jalan Kyai Caringin, Cideng, Tanah Abang, ambruk dan menutupi jalan.
Bangunan itu ambruk menutup akses jalan pada pukul 15.00 WIB.
Seorang saksi mata, Betty, warga yang tinggal di dekat Ruko Nomor 2A-B mengatakan ambruknya bangunan itu begitu cepat.
Camat Gambir Fauzi mengatakan pembongkaran ruko di Jalan Kyai Caringin itu tidak sesuai dengan ketentuan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Berita Terkait
-
Pemkot Jakpus Bersihkan Ikan Sapu-sapu Perusak Turap di Kali Cideng
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Detik-detik Mengerikan Transjakarta Hantam Deretan Kios di Jaktim: Sejumlah Pemotor Ikut Terseret!
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
8 Tips Feng Shui Ruko yang Baik agar Cuan Mengalir Deras: Bisnis Lancar, Omzet Besar
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran
-
Jangan Datang Setelah Jam 6 Pagi, Rahasia Menemukan Kemeja Mewah Rp50 Ribuan di Pasar Senen
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di GBK: Kenapa Kini Lebih Banyak Dilirik daripada Brand Luar?
-
Pengelolaan Payroll Perusahaan Makin Mudah dan Efisien dengan QLola by BRI
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat