Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 04 September 2020 | 16:43 WIB
Sebuah ruko di Cideng, Jakarta Pusat roboh. (Antara)

"Kejadian seperti tadi dulu baru kan kita tahu di dalam situ ada pembongkaran. Sudah koordinasi juga tadi, ternyata memang tidak sesuai izin Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," kata Fauzi.

Alat berat yang dioperasikan dalam pembongkaran ruko yang ambruk di Jalan Kyai Caringin nomor 2A-B, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020). [ANTARA/Livia Kristianti]

Ambruknya itu akan dijadikan bahan evaluasi yang disampaikan kepada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat.

"Pemerintah lewat Satpel Citata kecamatan kejadian ini akan dijadikan laporan, untuk diambil langkah-langkah tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Fauzi.

Baca Juga: Detik-detik Gedung di Cideng Ambruk, Sengaja Dirobohkan

Load More