Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 04 September 2020 | 16:43 WIB
Sebuah ruko di Cideng, Jakarta Pusat roboh. (Antara)

Tak Sesuai Izin PTSP

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis kemarin sebuah ruko dengan lima lantai di Jalan Kyai Caringin, Cideng, Tanah Abang, ambruk dan menutupi jalan.

Bangunan itu ambruk menutup akses jalan pada pukul 15.00 WIB.

Seorang saksi mata, Betty, warga yang tinggal di dekat Ruko Nomor 2A-B mengatakan ambruknya bangunan itu begitu cepat.

Baca Juga: Detik-detik Gedung di Cideng Ambruk, Sengaja Dirobohkan

Camat Gambir Fauzi mengatakan pembongkaran ruko di Jalan Kyai Caringin itu tidak sesuai dengan ketentuan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Kejadian seperti tadi dulu baru kan kita tahu di dalam situ ada pembongkaran. Sudah koordinasi juga tadi, ternyata memang tidak sesuai izin Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," kata Fauzi.

Alat berat yang dioperasikan dalam pembongkaran ruko yang ambruk di Jalan Kyai Caringin nomor 2A-B, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020). [ANTARA/Livia Kristianti]

Ambruknya itu akan dijadikan bahan evaluasi yang disampaikan kepada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat.

"Pemerintah lewat Satpel Citata kecamatan kejadian ini akan dijadikan laporan, untuk diambil langkah-langkah tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Fauzi.

Baca Juga: Mendadak Ambruk, Camat Tak Tahu Gedung di Cideng Sedang Dirobohkan Pemilik

Load More