SuaraJakarta.id - Polda Bali berhasil meringkus buronan Mabes Polri, Ignatius Michael alias Michael Tirta, DPO kasus pajak yang merugikan negara Rp 14 miliar.
Michael Tirta diamankan tim IT Resmob Ditreskrimum Polda Bali di Desa Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Jumat (4/9/2020) kemarin.
"Yang bersangkutan ditangkap Tim Resmob Polda Bali di TKP PT Trimitra Anugrah Segara Gerokgak," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan dilansir dari Antara, Sabtu (5/9/2020).
"Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kanwil Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambunngnya.
Michael Tirta diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Michael Tirta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri, dengan nomor DPO/01/VIII/2020/Bareskrim tanggal 14 Agustus 2020.
Dodi menjelaskan seorang bernama Ricky Dwicahyono yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dihubungi oleh Andri Widiastuti karyawan PT Mangga Dua. Dengan maksud untuk dapat membantu menyediakan faktur pajak untuk PT Mangga Dua.
"Lalu Ricky Dwicahyono menghubungi Michael Tirta dan Michael ini menyatakan bahwa dia sanggup menyediakan faktur pajak dengan tarif sekitar 23 persen sampai 25 persen dari jumlah PPN yang tercantum dalam masing-masing faktur pajak. Untuk pembelian minyak kelapa dari Eng Ho tidak disertai faktur pajak sejak SPT Masa PPN tahun 2009, 2010, dan 2011. Namun itu malah dibuat oleh Michael Tirta," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah kerugian negara akibat kasus pajak ini mencapai Rp 14 miliar.
Baca Juga: 7 Bulan Tak Tertangkap, KPK Evaluasi Satgas Pemburu Buronan Harun Masiku
Awalnya, Tim Resmob Polda Bali telah mengumpulkan baket dan profiling target DPO Michael Tirta ini.
Kemudian mendapatkan informasi kalau aktivitasnya berada di sekitar Perumahan Gatsu Permai Blok 16 Denpasar, Bali.
Selanjutnya, pada 3 September 2020 telah dilakukan penyelidikan, namun pukul 16.43 WITA, Michael Tirta diketahui bergeser ke arah Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Pada Jumat kemarin pukul 01.30 WITA, buronan Mabes Polri, Michael Tirta, ditangkap di PT Trimitra Anugrah Segara miliknya.
Berita Terkait
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
-
Mabuk Arak Bali, Dikira Begal! Kakak Adik di Bekasi Dipukuli Warga Sambil Pelukan
-
Saat Sampah Plastik Disulap Jadi BBM, Upaya Desa Cepaka Atasi Limbah Sulit Didaur Ulang
-
Hadiri Miss Equality World, Arya Wedakarna Dipanggil Badan Kehormatan DPD
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar